Ushul fiqih seperti ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dan kaidah dasar yang digunakan untuk menggali dan memahami hukum-hukum islam yang diambil dari sumber -sumber hukumnya yaitu Al Qur'an dan sunnah. Kajian Ushul fiqih ada dua macam,pertama ibadah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia,2 yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia.ruang lingkup Ushul fiqih ada empat macam: yang pertama tafsir Al- usul , dua qawaid al- fiqhiyah ,dan ke tiga adab al- ijlihad,dan yang terakhir konsep-konsep metologi perumusan hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI