Mohon tunggu...
reva famvila dewi
reva famvila dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

huslul fiqih

1 Oktober 2025   20:00 Diperbarui: 1 Oktober 2025   19:05 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ushul fiqih seperti ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dan kaidah dasar yang digunakan untuk menggali dan memahami hukum-hukum islam yang diambil dari sumber -sumber hukumnya yaitu Al Qur'an dan sunnah. Kajian Ushul fiqih ada dua macam,pertama ibadah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia,2 yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia.ruang lingkup Ushul fiqih ada empat macam: yang pertama tafsir Al- usul , dua qawaid al- fiqhiyah ,dan ke tiga adab al- ijlihad,dan yang terakhir konsep-konsep metologi perumusan hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun