Mohon tunggu...
Money

Kepailitan Suami atau Istri

13 Desember 2016   20:27 Diperbarui: 13 Desember 2016   20:30 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasarnya yang dapat dinyatakan pailit adalah setiap orang yang mempunyai utang, baik orang perorangan yang menyelenggarakan perusahaan maupun yang menyelenggarakan pekerjaan atau tidak menyelenggarakan perusahaan dan tidak menyelenggarakan pekerjaan, baik badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Demikian pula seorang suami atau seorang istri dapat dinyatakan pailit apabila yang bersangkutan berhenti membayar utangnya. Berkaitan dengan kepailitan seorang suami atau istri itu, pengaturannya terdapat dalam Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

            Pasal 62 ayat (1) UUKPKPU menyebutkan apabila suami atau istri yang dinyatakan pailit, istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Mengenai hal ini UUK tidak mengatur secara khusus, tetapi masih mempergunakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) FV yang menyebutkan apabila seorang suami dinyatakan pailit, istrinya diperkenankan mengambil semua barang bergerak dan tak bergerak yang menjadi kepunyaanya, yang tidak jatuh dalam persatuan harta.

Secara maknawi, maksud ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUKPKPU dengan Pasal 60 ayat (1) FV tersebut tidak berbeda. Hanya saja dalam Pasal 60 ayat (1) FV yang disebutkan kemungkinan pailit “suami” tanpa membuka kemungkinan “istri” juga dinyatakan pailit. Sedangkan Pasal 62 ayat (1) UUKPKPU membuka kemungkinan yang dinyatakan pailit itu baik istri maupun suami  sehingga Pasal 62 ayat (1) UUKPKPU lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Di samping itu, pasal 62 ayat (1) UUKPKPU lebih merinci barang-barang yang tidak masuk daftar pailit dibanding dengan Pasal 60 ayat (1) FV.

            Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2) UUKPKPU mengatur bahwa apabila benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit, istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut. Pada dasarnya, ketentuan demikian sama dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) FV yang tidak dicabut atau diubah oleh UUK. Maksud ketentuan tersebut adalah apabila seorang suami dinyatakan pailit dan telah menjual barang istrinya (atau sebaliknya yang dinyatakan pailit istrinya dan istrinya telah menjual barang suaminya) maka istrinya tersebut berhak mengambil kembali uang hasil penjualan belum tercampur dalam barang pailit.

Kemudian Pasal 62 ayat (3) UUKPKPU menyebutkan bahwa untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri. Ketentuan tersebut dapat dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (6) FV yang menyebutkan untuk piutang-piutang pribadinya, istri tampil kemuka sebagai orng yang berpiutang.

            Pasal 64 ayat (1) UUKPKPU menyebutkan bahwa kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitanpersatuan harta tersebut. Ketentuan demikian yang hakikatnya sama dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) FV yang tidak diubah atau dicabut oleh UUK merupakan ketentuan yang logis karena kepailitan itu mengenai harta kekayaan bukan mengenai pribadi yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 64 ayat (3) UUKPKPU bahwa dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan benda, benda tersebut termasuk harta pailit, tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun