Bantul (MTsN 1 Bantul) -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI menargetkan sepuluh madrasah memperoleh izin pemanfaatan barang milik negara (BMN). MTsN 1 Bantul menjadi salah satu madrasah dari  sepuluh madrasah yang ditarget dapat memperoleh izin pemanfaatan BMN berupa sewa tanah untuk kantin MTsN 1 Bantul.
Pada hari Jum'at  tanggal 22 Agustus 2025 tiga orang tim pendamping dati Itjen Kemenag (Nurul Badruttamam, Kiki Qibtiah,  dan Sidra Muntaha Irawan) berkenan hadir ke MTsN 1 Bantul untuk melaksanakan pendampingan pemanfaatan BMN berupa sewa kantin. Tim Itjen Kemenag melaksanakan pendampingan pemanfaatan BMN di MTsN 1 Bantul dalam rangka percepatan  proses pengajuan tiket pemanfaatan BMN melalui aplikasi SIMAN V2 dan selanjutnya menunggu proses verifikasi dan putusan resmi dari KPKNL Yogyakarta terkait pemanfaatan BMN untuk kantin MTsN 1 Bantul.
Kepala MTsN 1 Bantul Warsun Munawir sangat berterimakasih atas pendampingan pemanfaatan BMN ini serta berharap pendampingan dapat berlanjut hingga MTsN 1 Bantul dapat menyelesaikan proses dan prosedur pemanfaatan BMN secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku. (ret)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI