Reformasi administrasi perpajakan dalam mendukung penyesuaian fiskal di Indonesia. Studi ini mengacu pada serangkaian luas pajak reformasi administrasi yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia pada tahun 2001 dan terus diterapkan hingga tahun 2008.Â
Tujuan utama dari administrasi pajak adalah untuk mengumpulkan jumlah pajak yang terutang di bawah undang-undang perpajakan dengan biaya yang efektif dan sesuai dengan standar integritas yang tinggi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mencapai stabilitas makro ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kerentanan fiskal.Â
Penyesuaian fiskal telah menjadi bagian integral dari Indonesia sebagai upaya reformasi ekonomi selama beberapa tahun terakhir. DJP membagi kebijakan fiskal menjadi dua bagian utama:
1. Meningkatkan hasil pajak,dan
2. Mendorong iklim investasi.
Â
KONTEKS REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
 Strategi penyesuaian fiskal dan reformasi administrasi perpajakan memiliki tiga faktor penting.
a. Situasi Makro-Fiskal
Krisis keuangan Asia tahun 1997 berfungsi untuk reformasi administrasi perpajakan Indonesia. GDP dikontrak sebanyak 13% tahun 1998 dan pada bulan Juli 1998, rupiah menurun 80% dari tahun sebelumnya, sementara itu inflasi meningkat menjadi 70%.Â
Pertengahan tahun 1999 telah mencapai keadaan yang stabil. Dalam reformasi, politik berkontribusi untuk menekan rupiah dan inflasi. Untuk menstabilkan pertumbuan ekonomi, pemerintah Indonesia merumuskan program reformasi ekonomi yang didampingi oleh IMF pada tahun 2002. Tujuannya adalah memulihkan tingkat pertumbuhan perekonomian serta mecapai keseimbangan fiskal.