Memperkokoh nilai-nilai budaya bangsa dan identitas nasional.
Membentuk karakter peserta didik yang beriman, sosial, dan peduli lingkungan.
Mempersiapkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki moral dan mental yang kuat untuk menghadapi tantangan zaman.
Pembahasan / Isi Utama
- A. Penerapan THK dalam perencanaan tata ruang dan arsitektur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Lingkungan   memiliki   keterkaitan   satu dengan yang lainnya. Namun, dalam perkembangannya  antara  kegiatan  ekonomi  dan lingkungan terjadi ketidakseimbangan. Pembangunan   ekonomi   cenderung   mengarah kepada  eksploitasi  terhadap  sumber  daya  alam. Lingkungan  yang  semakin  rusak  sedikit  demi sedikit   mulai   dirasakan   dampaknya   oleh masyarakat  dunia.  Berbagai  forum  internasional diadakan  untuk  membahas  masalah  tersebut(Anden, 2022). Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), Ekonomi Hijau dapat didefinisikan secara sederhana sebagai model perekonomian yang rendah karbon (minim polusi dan emisi), efisien dalam penggunaan sumber daya alam, dan menjunjung tinggi keadilan sosial (Asrudi & Puspa, 2021). Konsep ini menekankan perlunya semua pihak terkait untuk mematuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Indonesia sendiri diakui sebagai salah satu negara yang mempunyai potensi besar untuk mengembangkan pembangunan yang berfokus pada kelestarian lingkungan (Wiratma & Nurgiyanti, 2019). Pembangunan merupakansebuah  proses evolusi  peningkatan  kapasitas  manusia  dalam memulai  struktur  baru  untuk  mengatasi  masalah, beradaptasi terhadap perubahan yang berkelanjutan,  dan  berjuang  untuk  mencapai tujuan   baru(Mensah,   2019).Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan   dilaksanakan   untuk   memenuhi kebutuhan  generasi  saat  ini  tanpa  mengorbankan kebutuhan   generasi   mendatang (Brundtland, 2017).   Dengan   demikian,   ini   merupakan paradigma  sekaligus  konsep  pembangunan  yang menyerukan   peningkatan   taraf   hidup   tanpa membahayakan  ekosistem  atau  menimbulkan kerusakan  lingkungan (Browning  &  Rigolon, 2019).
1. Penerapan Tri Hita Karana dalam Perencanaan Tata Ruang
Dalam skala makro (perencanaan wilayah, kota, atau kawasan), THK berfungsi sebagai landasan filosofis untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang menghargai kearifan lokal.
Parhyangan yakni dalam Penghargaan terhadap Kawasan Suci. Mengalokasikan dan melindungi zona-zona spiritual dan tempat ibadah (Pura, situs keramat) sebagai kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan atau dirusak. Hal ini menjaga aspek spiritualitas dan fungsi ekologis kawasan tersebut (misalnya, hutan lindung yang dianggap suci).
Pawongan yakni Perancangan Ruang Sosial dan Komunitas. Menciptakan tata ruang yang memfasilitasi interaksi sosial. Contohnya: alokasi yang cukup untuk Ruang Terbuka Publik (RTP) seperti alun-alun, balai warga, atau taman kota yang mudah diakses semua kalangan. Ini mendukung kohesi sosial dan mengurangi kebutuhan transportasi pribadi.
Palemahan yakni konservasi dan Pemanfaatan Lahan Berbasis Daya Dukung Lingkungan. Mengatur pemanfaatan lahan agar selaras dengan kemampuan alam (daya dukung dan daya tampung). Contohnya: Pembatasan alih fungsi lahan hijau/produktif (seperti Subak di Bali), menetapkan area resapan air, dan menjaga minimal 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam perencanaan kota.