Mohon tunggu...
Restu Kandela
Restu Kandela Mohon Tunggu... Restu Kandela

Penikmat Ide | Konsultan | Mahasiswa Perikanan dan Kelautan IPB | HMI Komisariat C Cabang Bogor | Yakusa!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketidakseriusan Pengelolaan Setu dan Sungai di Depok, Jawa Barat

16 September 2024   22:20 Diperbarui: 15 April 2025   21:54 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar 3. Peta Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/4/4a/Peta_WS_Ciliwung-Cisadane.jpg
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/4/4a/Peta_WS_Ciliwung-Cisadane.jpg

Pemahaman konsep hulu, tengah dan hilir sungai serta konsep kerjasama antar daerah, seharusnya dipahami oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki sungai dan setu. 

Semisal bagaimana pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Jawa Barat dan DKI Jakarta bekerja sama dalam membenahi Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (Gambar 3) dari dataran tinggi hingga ke laut.

Hal ini penting karena sering terjadi fenomena wilayah "hilir" menyalahkan wilayah "hulu" maupun sebaliknya. Padahal seharusnya "hulu" dan "hilir" saling memikirkan kontribusinya masing-masing terkait pengelolaan sungai dan setu. 

Banjir sebagai masalah pengelolaan sumber daya air seharusnya dapat dijawab dengan kerjasama antar daerah. Banjir seharusnya dapat diatasi, apabila pemerintah "hulu" dan "hilir" bekerjasama secara serius membenahi sungai dan setu bersama dengan pemerintah pusat.  

Masalah-masalah lain terkait belum termanfaatkannya setu sebagai objek ekonomi kerakyatan dan ekowisata (umumnya dijawab klise oleh pemerintah terkait yaitu kurangnya 3A: Aksesibilitas, Amenitas dan Atraksi), hanya dapat diatasi dengan adanya keseriusan lembaga pemerintah di pusat maupun di daerah. 

Keseriusan umumnya muncul ketika ada kemauan dan sejauh ini sepertinya pemerintah "terlihat" tidak mau.

Daftar Pustaka

Fauzi M. 2022. Kondisi 15 Sungai dan 25 Situ di Kota Depok 90% Tertimbun Sampah Warga9 [internet] [diakses pada 16 September 2024]: https://mediaindonesia.com/megapolitan/523432/kondisi-15-sungai-dan-25-situ-di-kota-depok-90-tertimbun-sampah-warga

Peraturan Menteri PUPR No.4 Tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah Sungai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun