Gambar 3. Peta Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
Pemahaman konsep hulu, tengah dan hilir sungai serta konsep kerjasama antar daerah, seharusnya dipahami oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki sungai dan setu.Â
Semisal bagaimana pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Jawa Barat dan DKI Jakarta bekerja sama dalam membenahi Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (Gambar 3) dari dataran tinggi hingga ke laut.
Hal ini penting karena sering terjadi fenomena wilayah "hilir" menyalahkan wilayah "hulu" maupun sebaliknya. Padahal seharusnya "hulu" dan "hilir" saling memikirkan kontribusinya masing-masing terkait pengelolaan sungai dan setu.Â
Banjir sebagai masalah pengelolaan sumber daya air seharusnya dapat dijawab dengan kerjasama antar daerah. Banjir seharusnya dapat diatasi, apabila pemerintah "hulu" dan "hilir" bekerjasama secara serius membenahi sungai dan setu bersama dengan pemerintah pusat. Â
Masalah-masalah lain terkait belum termanfaatkannya setu sebagai objek ekonomi kerakyatan dan ekowisata (umumnya dijawab klise oleh pemerintah terkait yaitu kurangnya 3A: Aksesibilitas, Amenitas dan Atraksi), hanya dapat diatasi dengan adanya keseriusan lembaga pemerintah di pusat maupun di daerah.Â
Keseriusan umumnya muncul ketika ada kemauan dan sejauh ini sepertinya pemerintah "terlihat" tidak mau.
Daftar Pustaka
Fauzi M. 2022. Kondisi 15 Sungai dan 25 Situ di Kota Depok 90% Tertimbun Sampah Warga9 [internet] [diakses pada 16 September 2024]: https://mediaindonesia.com/megapolitan/523432/kondisi-15-sungai-dan-25-situ-di-kota-depok-90-tertimbun-sampah-warga
Peraturan Menteri PUPR No.4 Tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah Sungai.