Mohon tunggu...
Restu Agung Nugroho
Restu Agung Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Restu | Mahasiswa Hukum '19 | Hobi Musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Etika dalam Bermedia Sosial Ditinjau dari Pasal 28 Ayat 1 UU ITE

21 Mei 2022   19:13 Diperbarui: 21 Mei 2022   21:30 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa/i Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang mengenai Pentingnya Memahami Etika Dalam Bermedia Sosial Ditinjau Dari Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) di SMP Perguruan Buddhi

Kegiatan Pengabdian Kepada Mayarakat (PKM) Program Studi Fakultas Hukum S1 Mahasiswa/i Universitas Pamulang di SMP Perguruan Buddhi yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.41, Sukajadi, Kec.Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/04/2022)

Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sendiri merupakan kewajiban bagi Mahasiswa/i Universitas Pamulang untuk mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam lingkungan kampus dan diberikan kepada masyarakat. Dalam menjalankan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini kami mengangkat tema "Pentingnya Memahami Etika Dalam Bermedia Sosial Ditinjau Dari Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE)".


Kami akan menjelaskan sedikit materi yang telah kami pelajari dan yang telah kami bawakan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMP Perguruan Budhhi.


Media Sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling bersosial, baik itu berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto dan video.


Dalam bermedia sosial tentunya ada aturan-aturan yang harus ditaati karena apabila kita melanggar aturan yang ada, Undang-Undang yang mengatur tentang media sosial yakni UU ITE. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri atas 54 Pasal, salah satunya yaitu Pasal 28 ayat (1).


Isi dari Pasal 28 ayat (1) ialah :


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


Dalam terselenggaranya kegiatan PKM ini, kami di bimbing langsung oleh dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Bapak Yusika Riendy S.H, M.H. yang memberikan apresiasi kepada pihak  yang sudah menyambut baik kegiatan PKM sebagai salah satu bentuk Tridharma Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang dilakukan oleh para Mahasiswa/i Prodi Ilmu Hukum.


"Terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan, saya sebagai dosen pembimbing Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada SMP Perguruan Buddhi yang sudah menyambut dengan baik Mahasiswa/i Universitas Pamulang serta memberikan kesempatan kepada para Mahasiswa/i untuk menyampaikan materi yang akan di sampaikan kepada Siswa/i di SMP Perguruan Buddhi ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Siswa/i yang telah hadir dan akan mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir. Dengan diselenggarakan nya kegiatan PKM ini harapan kami kepada para Siswa/i SMP Perguruan Buddhi semoga mendapatkan pengetahuan baru dan memberikan dampak positif dalam kegiatan bermain media sosial sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku". Terang Yusika Riendy dalam Penyampaian Sambutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun