Seperti yang kita ketahui parkir sembarangan atau parkir liar sangat merugikan bagi pengendara yang lain dan sangat bisa mengakibatkan kecelakaan. Dan permasalahan ini sangat banyak disepelehkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kendaraan, yang sebebasnya parkir dibahu jalan terutama pengendara yang beroda 4 atau lebih tanpa mempedulikan pengendara yang lain.
Hal ini terdapat pada undang undang peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan pasal 38, yang berbunyi: "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan". Namun aturan ini sangat jarang diperhatikan oleh Sebagian oknum oknum yang mempunyai kendaran.
Â
Permasalahan ini sering terjadi ditempat kuliner dan tempat wisata yang tidak menyiapkan lahan parkir yang luas sehingga memanfaatkan bahu jalan tersebut, terutama pedagang kaki lima yang tidak menyiapkan lahan parkir sehingga dapat mengakibatkan kemacetan serta menganggu pengendara yang lain. Dimana diatur dalam UU NOMOR 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat(1). Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian serta penagasan oleh pemerintah setempat sehingga menjadikan Masyarakat tidak mempedulikan aturan yang telah ada.