Mohon tunggu...
reski amalia
reski amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi iain pare pare prodi hukum tata negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Parkir Liar

17 Desember 2023   16:25 Diperbarui: 17 Desember 2023   17:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui parkir sembarangan atau parkir liar sangat merugikan bagi pengendara yang lain dan sangat bisa mengakibatkan kecelakaan. Dan permasalahan ini sangat banyak disepelehkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kendaraan, yang sebebasnya parkir dibahu jalan terutama pengendara yang beroda 4 atau lebih tanpa mempedulikan pengendara yang lain.

Hal ini terdapat pada undang undang peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan pasal 38, yang berbunyi: "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan". Namun aturan ini sangat jarang diperhatikan oleh Sebagian oknum oknum yang mempunyai kendaran.
 
Permasalahan ini sering terjadi ditempat kuliner dan tempat wisata yang tidak menyiapkan lahan parkir yang luas sehingga memanfaatkan bahu jalan tersebut, terutama pedagang kaki lima yang tidak menyiapkan lahan parkir sehingga dapat mengakibatkan kemacetan serta menganggu pengendara yang lain. Dimana diatur dalam UU NOMOR 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat(1). Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian serta penagasan oleh pemerintah setempat sehingga menjadikan Masyarakat tidak mempedulikan aturan yang telah ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun