Mohon tunggu...
Rere Marssenda
Rere Marssenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi Perbankan Syariah di UIN RM Said Surakarta memiliki potensi dan minat tinggai di bidang ekonomi dan keuangan perbankan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanggapan MUI Provinsi Terkait Hukum dan Syarat Nikah Melalui Telepon

27 Februari 2023   11:30 Diperbarui: 27 Februari 2023   11:38 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang umat Islam, tentunya dalam pelaksanaannya terdapat berbagai syarat yang telah ditetapkan Islam, yang membuatnya menjadi sakral. Karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, melainkan menyambung ukhuwah islamiyah.

Lalu bagaimanakah hukum dan syarat pernikahan yang dilakukan melalui sambungan telepon? Berikut penjelasannya.

MUI provinsi Sulawesi Selatan memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut, yakni melakukan akad nikah melalui telepon dapat dilakukan, namun dengan ketentuan bahwa syarat dan rukun nikah terpenuhi, seperti pelaksanaan nikah secara langsung.

Perlu diketahui dalam Islam banyak sekali pendapat mengenai rukun nikah, diantaranya menurut Hanafiyah rukun nikah hanyalah ijab qobul, sedangkan menurut jumhur ulama yang menjadi pedoman hukum Islam Indonesia yang dimuat dalam kompilasi hukum Indonesia, rukun nikah yaitu adanya kedua mempelai istri dan suami, adanya ijab qobul, serta wali. Sedangkan untuk syarat nikah salah satunya harus terdapat saksi dan begitupun dengan mahar.

Mengenai hukum nikah melalui telepon maupun alat komunikasi lainnya, itu bisa saja terjadi namun dengan ketentuan dan syarat yang ketat. Karena kondisi tersebut tidak bisa diprediksi sebelumnya oleh manusia. Sehingga ijab qabul sebagai rukun nikah, tidak boleh ada unsur ghorar maupun dhorar.

Sehingga tindakan selanjutnya adalah mendatangi KUA setempat untuk membicarakan hal tersebut dan mempersiapkan saksi, mahar, wali nikah dengan syarat transparan kepada pemerintah daerah setempat.

Problematika selanjutnya setelah rukun dan syarat terpenuhi, kesatuan majelispun harus demikian. Sementara dengan kondisi seperti ini, yang kenyataannya kedua mempelai berada ditempat yang berbeda. Sehingga apabila dihadapkan pada keadaan demikian, dapat berpedoman dengan ushul fiqh berikut :

"Untuk terciptanya makna terhubung antara ijab dan qabul dapat dipenuhi dengan hal berikut ini:

  • Berada pada satu majelis
  • Kedua pihak tidak memperlihatkan penolakan
  • Yang mengucap ijab tak membatalkan ijabnya sebelum diucap qabul.

Sehingga apabila salah satu mempelai tidak bisa hadir dalam majelis akad, dan akad dilakukan dengan perantara tulisan atau utusan, maka para ulama Hanafiah berkata, "Maielis akad adalah majelis pembacaan tulisan maupun mendengarkan perkataan delegasi di hadapan saksi-saksi". Demikian itu masih termasuk akad yang satu majelis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun