Mohon tunggu...
rere bnbn
rere bnbn Mohon Tunggu... Berita Ekonomi Dunia Dan Juga Di Indonesia

Tempatnya Semua Berita Ekonomi Yang Berkembang Di 2025

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Aceh Jaya Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

9 Oktober 2025   20:40 Diperbarui: 9 Oktober 2025   20:37 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi menahan tiga orang tersangka Balap4d dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp38,4 miliar ini menjadi salah satu kasus besar dalam sektor perkebunan di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan resminya di Banda Aceh pada Kamis (9/10), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya menerima pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Pelimpahan ini meliputi berkas perkara, barang bukti, serta ketiga tersangka yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana program tersebut.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ini diperlukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan ke pengadilan," ungkap Ali Rasab Lubis.

Adapun para tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial Sudirman, Teuku Reza Fahlevi, dan Teuku Mufizar.
Sudirman diketahui merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi penerima sekaligus pelaksana program PSR.

Kejari Aceh Jaya Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Sementara itu, Teuku Reza Fahlevi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode Maret 2021 hingga 2023, sedangkan Teuku Mufizar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian pada periode 2017--2020, dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada tahun 2023--2024.

Menurut Ali Rasab, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Dengan demikian, tanggung jawab perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk disiapkan menuju tahap persidangan.

"Penyerahan tahap dua dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, dan ketiga tersangka hadir dengan didampingi penasihat hukumnya masing-masing," ujar Ali menambahkan.

Modus dan Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2019--2021, ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat mengajukan proposal permohonan bantuan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun