Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan Hukum Internasional yang Mencoba Menanggulangi IUU Fishing

8 November 2021   00:02 Diperbarui: 20 November 2021   17:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: (Johannes Eisele / AFP) 

Pada tahun 1994 disepakatinya The Code of Conduct for Responsible Fisheries atau yang dikenal CCRF. CCRF ialah sebuah kesepakatan yang menjadi acuan dalam mengelola dan membangun perikanan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dan kesepakatan ini dibentuk keputusan bersama yang telah disepakati oleh negara-negara anggota The Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Dalam perjalanan CCRF dinilai belum cukup sebagai acuan dalam mengelola sumber daya perikanan termasuk juga dalam pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Sehingga dalam memerangi IUU Fishing negara-negara anggota FAO sepakat merumuskan sebuah aksi Internasional yang dituangkan dalam Internasional Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU fishing (IPOAIUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-Fishing merupakan aksi global yang bertujuan mencegah kerusaan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah. Sehingga kebutuhan pangan yang berumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan akan datang tetap terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara di dunia.

Dalam perjalanan CCRF dinilai belum cukup sebagai acuan dalam mengelola sumber daya perikanan termasuk juga dalam pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Sehingga dalam memerangi IUU Fishing negara-negara anggota FAO sepakat merumuskan sebuah aksi Internasional yang dituangkan dalam Internasional Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU fishing (IPOAIUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-Fishing merupakan aksi global yang bertujuan mencegah kerusaan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah. Sehingga kebutuhan pangan yang berumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan akan datang tetap terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara di dunia.

Pada tanggal 4 Mei 2007 Indonesia dan beberapa negara seperti Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste dan juga Vietnam sepakat untuk membentuk Regional Ministerial Meeting (RMM) Promoting Responsible Fishing Practices in the Region. RMM ini menghasilkan 2 dokumen yaitu Joint Ministerial Meeting dan juga Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region. Regional Plan of Action (RPOA)-IUU fishing selaku rezim internasional merupakan turunan dari rezim internasional yang sudah ada sebelumnya yaitu IPOA-IUU fishing dan merupakan salah satu tuntutan yang diberikan oleh IPOAIUU kepada tiap negara di dunia untuk saling bekerja sama dalam menangani IUU Fishing. Rezim internasional ini merupakan bentuk adopsi dari ketentuan IPOAIUU terkait "Cooperation between States" yang dijelaskan pada pasal 28 IPOAIUU Fishing. Pada pasal ini IPOA-IUU menuntut agar setiap negara membentuk sebuah kerja sama untuk menangani IUU fishing yang sudah bersifat melewati batas satu negara tersebut. -RM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun