Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meningkatkan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang Berdaya Guna Melalui Griya Abhipraya

7 September 2023   21:20 Diperbarui: 7 September 2023   21:32 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembimbingan secara umum adalah kegiatan pemberian bimbingan kepada seseorang maupun kelompok melalui arahan atau tuntunan dengan tujuan supaya orang atau kelompok tersebut dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam dirinya sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan kemampuan sendiri. Pembimbingan yang dilakukan seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada Klien merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan kemasyarakatan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan memiliki tujuan, diantaranya adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan (salah satunya adalah Klien Pemayarakatan). Oleh sebab itu, PK seharusnya aktif membangun hubungan dengan klien agar klien tertarik dan memiliki semangat untuk merubah diri dan pola pikirnya sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan yang ada dalam dirinya.

Klien yang semula melakukan kesalahan karena telah melanggar hukum mengakibatkan dirinya menjalani pemidanaan yang menyebabkan dirinya hilang rasa percaya diri, pekerjaan dan penghasilannya. Belum lagi mereka harus menerima pandangan yang kurang baik dari masyarakat karena dianggap dirinya telah berbuat jahat dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Kondisi mental dan pola pikir yang sebelumnya mereka miliki perlu mendapat perhatian dan pembimbingan agar dirinya menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum dan dapat hidup dengan layak di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Pembimbingan kepribadian klien adalah pemberian tuntunan kepada klien untuk mengembangkan diri dan perilaku klien. Bentuk-bentuk kegiatan yang dapat diberikan kepada klien dapat berupa konseling yang ada kaitannya dengan: ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; kesadaran berbangsa dan bernegara; intelektual; sikap dan prilaku; kesehatan jasmani dan rohani; kesadaran hukum serta kegiatan lainnya yang dapat mewujudkan penyatuan kembali klien dengan masyarakat.

Berbeda dengan pembimbingan kepribadian, pembimbingan kemandirian klien memiliki pengertian sebagai suatu kegiatan pemberian tuntunan maupun bantuan kepada klien dengan cara memberikan keterampilan kerja sehingga diharapkan klien mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Bentuk-bentuk kegiatan bimbingan kemandirian dapat berupa keterampilan kerja, latihan kerja dan produksi baik dalam bidang elektronik, petukangan, peternakan, sablon, kuliner, menjahit dan sebagainya.

Peran PK dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan klien didukung dengan sarana dan prasarana. Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau pihak lain sebagai mitra untuk memberikan peluang kepada klien. Mitra tersebut adalah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Perhatian kepada perbaikan hidup dan penghidupan klien telah mendorong terciptanya suatu wadah yang disebut dengan Griya Abhipraya. Griya Abhipraya merupakan istilah yang berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu "Grhya" dan "Abhipraya". Grhya atau Griya berarti pemukiman atau rumah, sedangkan Abhipraya berarti harapan. Dengan demikian, pengertia Griya Abhipraya secara harfiah memiliki pengertian sebagai rumah yang memiliki harapan. Griya Abhipraya juga dikenal dengan sebutan Rumah Singgah.

Hal mengenai Griya Abhipraya kemudian diatur dalam Pedoman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-36.OT.02.02 TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022. Pedoman ini disusun untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan interpretasi dalam pembentukan dan penyelenggaraan Griya Abhipraya sebagai pusat Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Adapun tahapan pembentukan Griya Abhipraya adalah sebagai berikut:

1. Pemetaan Kebutuhan Layanan bagi Klien. Pemetaan kebutuhan layanan bagi klien dilakukan oleh balai pemasyarakatan (BAPAS) berdasarkan hasil rekomendasi Litmas yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Data ini digunakan sebagai pertimbangan penentuan jenis layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan klien.

2. Pemetaan Sumber Daya Pokmas Lipas. Pemetaan ini dilakukan dengan membuat daftar list anggota Pokmas Lipas yang dimiliki BAPAS maupun calon anggota yang akan terlibat bersama BAPAS. Pemetaan sumber daya Pokmas Lipas perlu memperhatikan: Nama anggota; Bidang kegiatan; Bentuk program kegiatan; Jenis dukungan; Sasaran penerima manfaat; dan lain-lain.

3. Pemetaan Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini BAPAS harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai layanan program intervensi pelanggar hukum. Selain itu, BAPAS dapat berkoordinasi terkait program-program yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

4. Pemetaan Dukungan Pihak-pihak Lain yang terlibat. Griya Abhipraya merupakan pusat layanan bagi warga binaan (termasuk klien) yang dapat memberikan wadah bagi keterlibatan masyarakat dan sinergitas dengan instansi pemerintah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun