1.Merubah RTRW terkait TNTN
2.Transmigrasi lokal dengan catatan tanpa pengecualian terhadap warga yang telah bertempat tinggal Istilah di warga perampingan kawasan TNTN, sehingga tidak dilakukan penggusuran kampung, sudah pasti kita harus mengabaikan kepemilikan lahan diatas 5 Ha.
3.Bentuk tim bersama gabungan untuk skema penataan dan pendataan ulang kawasan TNTN
4.Buka dialog seluas-luasnya melalui satgas penataan kawasan hutan untuk mendapatkan solusi penyelesaian.
Keempat poin tawaran solusi dari masyarakat harus menjadi bahan pendiskusian bersama baik itu kementrian-kementrian terkait maupun pihak kepresidenan, sebab ini menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui bersama masyarakat menyambut baik dan cukup puas dengan hasil audiensi tersebut, setidaknya masih ada sedikit harapan untuk tinggal dan melanjutkan aktivitas diatas tanah yang sudah 20 tahun diolah dan menjadi sumber penghidupan mereka. Respon ini memberi sedikit semengat untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI