Mohon tunggu...
rendy putra
rendy putra Mohon Tunggu... Calon sarjana hukum

Mengagum karya sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanah, Harapan, dan Negara: Suara Rakyat Riau Menggema di Kementerian

22 Juli 2025   08:24 Diperbarui: 22 Juli 2025   08:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TNTN Riau Bersama LMND/doc: pribadi

1.Merubah RTRW terkait TNTN

2.Transmigrasi lokal dengan catatan tanpa pengecualian terhadap warga yang telah bertempat tinggal Istilah di warga perampingan kawasan TNTN, sehingga tidak dilakukan penggusuran kampung, sudah pasti kita harus mengabaikan kepemilikan lahan diatas 5 Ha.

3.Bentuk tim bersama gabungan untuk skema penataan dan pendataan ulang kawasan TNTN

4.Buka dialog seluas-luasnya melalui satgas penataan kawasan hutan untuk mendapatkan solusi penyelesaian.

Keempat poin tawaran solusi dari masyarakat harus menjadi bahan pendiskusian bersama baik itu kementrian-kementrian terkait maupun pihak kepresidenan, sebab ini menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui bersama masyarakat menyambut baik dan cukup puas dengan hasil audiensi tersebut, setidaknya masih ada sedikit harapan untuk tinggal dan melanjutkan aktivitas diatas tanah yang sudah 20 tahun diolah dan menjadi sumber penghidupan mereka. Respon ini memberi sedikit semengat untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun