Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menahan Rachmawati, mantan Sekretaris Dewan Kota Banjar, terkait dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Rachmawati sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menganalisis lebih dari 200 dokumen terkait alokasi tunjangan tersebut. "Tindak pidana ini diduga terjadi selama periode tertentu, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Sri dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah Kejari Kota Banjar mendapatkan laporan terkait adanya kelebihan pembayaran tunjangan bagi anggota DPRD. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai pemerintahan setempat yang berperan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Meski Rachmawati telah ditahan, Kejari mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan jika bukti yang ditemukan cukup kuat.
 "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Sri.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama organisasi masyarakat yang mendesak Kejari untuk segera mengungkapkan secara transparan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kota Banjar juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI