Dibuat Oleh Renaldy Bagus Pratama
NIM: 12405051020008
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pada pertemuan perdana mata kuliah ilmu dakwah pada tanggal 5 Maret 2025. Bapak Drs. Study Rizal LK., M.ag selaku dosen pengampu memperkenalkan dirinya kepada para mahasiswa. Beliau Juga menjelaskan beberapa kontrak belajar yang akan di terapakan kelas yang ia bimbing.
1. Pembagian Kelompok Diskusi
Penanggung Jawab (PJ) Mata Kuliah diminta untuk mrmbuat Kelompok yang berisikan 2-3 mahasiswa yang berjumlah 14 kelompok sesuai materi yang telah di ajarkan
2. Pembuatan Makalah
Pembuatan makalah ialah tugas dari masing-masing kelompok yang telah dibuat dan di tentukan temanya. Pembuatan Makalah di berikan waktu 2-3 minggu setelah pertemuan pertama (selama bulan Ramadhan) untuk di selesaikan secara serentak dan di berikan deadline pada 24 Maret 2025.
3. Tugas UTS
Setelah Mahasiswa mempresentasikan makalah ada beberapa catatan dosen yang akan menjadi perbaikan untuk makalah tersebut. Dengan merevisi makalah itu sebagai penilaian UTS dari dosen.Â
4. Tugas UAS
Mahasiswa di tugaskan membuat video di Laboratorium Fakultas (LabDaKom) yang memuat inti dari materi yang telah di presentasikan. Mahasiswa harus terlibat dari proses pembuatan video tersebut. Dilarang membuat menggunakan Animasi. Pembuatan video ini akan di upload ke platform Youtube untuk tugas UAS
5. Tugas Resume
Mahasiswa diminta membuat resume dari hasil kelompok-kelompok yang telah di presentasikan. Tugas ini bersifat Individu. Tugas ini harus di upload ke blogspot dan Pengumpulan tugasnya berupa link upload yang akan di kumpulkan ke PJ Mata Kuliah
Sistem Penilaian:
Formaif: Kehadiran dan Tugas Individu 40%
Ujian Tengah Semester (UTS): Makalah dan Revisian Makalah 30%
Ujian Akhir Semester (UAS): Pembuatan Video Youtube 30%Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI