Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

2 Desember 2021   23:15 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:45 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di sisi lain, amandemen  adalah perubahan yang menjamin bahwa konstitusi asli tetap utuh meskipun konstitusi diubah. Dengan kata lain, perubahan model amandemen konstitusi tidak berlaku untuk seluruh konstitusi asli, sehingga hasil perubahan konstitusi merupakan bagian atau tambahan dari konstitusi asli.

Ketika politik berkembang sesuai dengan orde baru, diskusi tentang amandemen konstitusi dimulai. Beberapa orang ingin benar-benar mengubah konstitusi dengan membuat konstitusi baru. 

Menurut mereka, konstitusi baru perlu menggantikan UUD 1945 karena dianggap sudah tidak sejalan dengan perubahan politik dan konstitusi Indonesia. 

Kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih berkaitan dengan perkembangan politik Indonesia dan harus dilindungi dengan mengubah ketentuan tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik saat ini. 

Pandangan kelompok ini didasarkan pada fakta bahwa setiap perubahan UUD 1945 akan menjadi lubang kesepakatan politik yang dicapai oleh para Founding Fathers.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Konstitusi adalah aturan dasar yang dibuat untuk menetapkan dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks berbangsa dan kehidupan bernegara. 

Konstitusi adalah prinsip dasar yang mengatur kehidupan bangsa dan rakyatnya, dan harus saling bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan bersama serta tidak ada penindasan yang kuat terhadap yang lemah. 

Jika kita memahami UUD sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara, maka UUD sedikit banyak berkaitan erat dengan penyelenggaraan negara. A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa keberadaan empat elemen pendidikan publik saja tidak cukup untuk menjamin berfungsinya negara, dan jika tidak ada hukum dasar yang mengaturnya, hukum dasar yang dimaksud adalah Konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan UUD dalam kehidupan bernegara sangat penting karena UUD mendikte dan menentukan arah negara.

Konstitusi adalah instrumen untuk menciptakan kehidupan yang demokratis bagi semua warga negara. Dengan kata lain, jika suatu negara memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, maka kekuatan demokrasi atau pemerintahan juga terbentuk karena konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. 

Pemerintahan yang demokratis yang mengamalkan prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak terdistorsi, maka partisipasi warga negara yang menyampaikan aspirasinya untuk ikut serta dalam proses kehidupan bermasyarakat harus diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kehidupan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan Perubahan Umum UUD 1945, lembaga pemerintah yang dikenal sebagai lembaga pemerintah tertinggi menjadi delapan lembaga: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Kedudukan masing-masing institusi sama dengan institusi nasional setingkat lebih tinggi yang saling terkait dalam menjalankan fungsi check and balance antar institusi tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun