22 Agustus 2025, Kompas.com: 12 siswa SD Legok Hayam Bandung keracunan MBG
18 Agustus 2025, Kompas.com: Ratusan siswa di Sragen keracunan MBG
Kejadian yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan mitra penyedia makanan dijalankan oleh BGN? Dan sejauh mana lembaga ini bisa dimintai pertanggungjawaban atas dampak yang menimpa siswa?
Pertanggungjawaban BGN sangat krusial karena mereka mengelola anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Tanggung jawab itu tidak hanya sebatas administrasi keuangan, melainkan juga substantif: memastikan mutu, keamanan, dan hasil nyata dari makanan yang disajikan. Setiap kegagalan yang menimbulkan korban merupakan bentuk kelalaian sistemik yang harus dievaluasi menyeluruh, baik dari sisi pengawasan, standar operasional, maupun audit lapangan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi menjadi kunci agar program ini benar-benar melindungi publik, bukan sekadar formalitas penyaluran anggaran.
Dari sisi hukum, memang benar masyarakat tidak bisa menggugat BGN secara pidana, karena lembaga negara bukan subjek pidana. Namun, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, misalnya kolusi dalam penunjukan mitra, maka pejabat atau oknum terkait dapat dijerat Pasal 359–361 KUHP dan/atau UU Tipikor.
Sementara itu, jalur perdata (class action) tetap terbuka. Dasarnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Argumen yang dapat diajukan antara lain:
1. BGN lalai menetapkan standar dan melakukan pengawasan.
2. Kelalaian itu mengakibatkan siswa mengalami keracunan.
3. BGN bertanggung jawab karena menunjuk mitra penyedia MBG.
Legal standing gugatan ini dapat diwakili oleh:
1. Orang tua siswa yang menjadi korban (wakil kelompok), atau