Mohon tunggu...
Kwan Freddy
Kwan Freddy Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Ketua LSM di salah satu kotamadya di Jawa Barat Mahasiswa S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keracunan Makanan MBG Terus Terjadi. Makanan Bergizi Gratis atau Makanan Bahaya Gratis?

13 September 2025   13:23 Diperbarui: 13 September 2025   13:23 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Kompas.com

22 Agustus 2025, Kompas.com: 12 siswa SD Legok Hayam Bandung keracunan MBG

18 Agustus 2025, Kompas.com: Ratusan siswa di Sragen keracunan MBG

Kejadian yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan mitra penyedia makanan dijalankan oleh BGN? Dan sejauh mana lembaga ini bisa dimintai pertanggungjawaban atas dampak yang menimpa siswa?

Pertanggungjawaban BGN sangat krusial karena mereka mengelola anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Tanggung jawab itu tidak hanya sebatas administrasi keuangan, melainkan juga substantif: memastikan mutu, keamanan, dan hasil nyata dari makanan yang disajikan. Setiap kegagalan yang menimbulkan korban merupakan bentuk kelalaian sistemik yang harus dievaluasi menyeluruh, baik dari sisi pengawasan, standar operasional, maupun audit lapangan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi menjadi kunci agar program ini benar-benar melindungi publik, bukan sekadar formalitas penyaluran anggaran.

Dari sisi hukum, memang benar masyarakat tidak bisa menggugat BGN secara pidana, karena lembaga negara bukan subjek pidana. Namun, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, misalnya kolusi dalam penunjukan mitra, maka pejabat atau oknum terkait dapat dijerat Pasal 359–361 KUHP dan/atau UU Tipikor.

Sementara itu, jalur perdata (class action) tetap terbuka. Dasarnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Argumen yang dapat diajukan antara lain:

1. BGN lalai menetapkan standar dan melakukan pengawasan.

2. Kelalaian itu mengakibatkan siswa mengalami keracunan.

3. BGN bertanggung jawab karena menunjuk mitra penyedia MBG.

Legal standing gugatan ini dapat diwakili oleh:

1. Orang tua siswa yang menjadi korban (wakil kelompok), atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun