Mohon tunggu...
Yamini Alhaqni
Yamini Alhaqni Mohon Tunggu... -

Musisi, Singer, Drummer, Dreamer and Traveller Lulusan Institut Kesenian Jakarta Seni Pertujukan Peminatan Musik Mayor Perkusi 2011 Music Business Management SAE Institute Amsterdam 2018 instagram @haqnithebandz @haqnibandzvideo

Selanjutnya

Tutup

Music

Gonjang-Ganjing RUU Permusikan! Apa Yang Harus dibenahi Sebenarnya?

2 Mei 2019   20:05 Diperbarui: 2 Mei 2019   22:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anang Hermansyah - Pelopor RUU Permusikan

Baru baru ini dunia permusikan dihebohkan dengan RUU Permusikan, dimana pembahasan yang paling kontroversial adalah musisi berlisensi. Ada pihak yang pro namun ada pihak yang kontra. Musisi berlisensi bertujuan untuk mensetarankan profesi pemusik dengan profesi mapan lainnya seperti pengacara, dokter atau pengusaha. 

Musisi yang pro akan RUU Permusikan beralasan dengan disahkan Rancangan undang undang permusikan akan mensejahterahkan kehidupan seniman pada umumnya. banyak seniman mengeluhkan dengan profesi yang mereka geluti mereka tidak dapat mengajukan kredit rumah atau mobil. banyak artis senior di akhir hidupnya berakhir tragis, bahkan ada yang sampai ditolong dinas sosial karena hidup serba kekurangan. 

Namun musisi yang kontra memiliki alasan berbeda. mereka menanyakan seberapa penting musisi berlisensi? seseorang baru diakui kemusisiannya bila memiliki sertifikat. bagaimana dengan musisi autodidak? apakah musisi dipandang dari sertifikatnya atau dedikasinya terhadap dunia musik? lebih penting mana sertifikatnya atau seni keterampilannya? permasalahan yang dilematis menurut penulis. 

ada juga peraturan yang melarang membuat lagu prpvokasi, asusila, obat-obat terlarang, ujaran kebencian. menurut penulis bagus hanya saja penyampaiannya yang terlalu buru buru akhirnya beberapa orang berpendapat peraturan ini mengengkang kebebasan berkspresi. 

ada dua buah kasus permusikan yang menggugah penulis. inti dari masalah itu adalah pembagian royalti antar musisi sehingga menimbulkan pertikaian. 

Kasus Pertama 

seorang artis dangdut berinisial VH menyanyikan sebuah lagu milik band punk ternama tanah air namun lagu tersebut diarransemen dangdut koplo di sebuah acara off air di suatu daerah. Pihak VH tidak menyadari bahwa penampilannya di rekam dalam bentuk video lalu disebarkan secara komersil oleh pihak tidak betanggung jawab. Band punk tersebut merasa keberatan karena pihak VH tidak meminta izin untuk memakai lagu mereka. selain itu tidak ada pembagian royalti atas penjualan lagu milik band punk tersebut yang dimainkan oleh VH. mengingat VH memainkan lagu tersebut di acara besar walau off air.

pihak VH membela mereka tidak menerima royalti atas penjualan vcd tersebut. lagipula banyak penyanyi yang memainkan lagu tersebut tapi mengapa hanya VH saja yang di permasalahkan. 

Kasus Kedua 

terjadi tahun 2008, terdiri dari 3 penyanyi papan atas Indonesia berkolobaorasi dengan komposer kenamaan berinisial EG. EG adalah orang memoles penampilan khususnya musik untuk ketiga penyanyi tersebut. masalah dimulai ketika sebuah penyelenggara acara meminta mereka untuk tampil disebuah acara tahun baru yang diadakan di hotel berbintang di Jakarta. Masalah datang ketika Komposer EG meminta honor yang dirasa pihak penyelenggara terlalu besar. tapin disatu sisi kontrak sudah berjalan dan ditanda tangani, tiket sudah disebar, konser tidak mungkin dibatalkan. akhirnya pihak manajemen memutuskan ketiga penyanyi tersebut tampil tanpa EG, dan pihak EG digantikan oleh pihak lain. 

konser berjalan lancar sesuai kontrak. Tak disangka ada pihak yang meradang akan konser itu yaitu pihak EG. Dari sumber yang saya baca, bahw arransemen konser itu masih memakai arransemen milik EG. Tapi satu pihak berpendapat bahwa konser harus berjalan sesuai kontrak. banyak pasal pasal yang telah disepekati termasuk arransemen yang harus dimainkan. Yang jelas permasalah itu mengakibatkan perpecahan kolaborasi antara ketiga penyanyi tersebut dan pihak EG. Sangat disayangkan mengingat karya mereka begitu dinanti oleh penikmat musik Indonesia. 

Permasalahan Utama 

Di Indonesia pembahsan tentang karya intelektual hanya berbicaraseputar hak cipta-alat pelindung karya atau yang disebut dengan copyright. setiap kreator seni yang memiliki hak cipta atas karya asli yang mereka buat, memiliki hak untuk memproduksi kembali, mencetak atau menjual karya original mereka. Itu adalah hak esklusive para pemilik hak cipta. Tapi ada satu hal yang mungkin hampir tidak pernah dibicarakan yaitu setiap copyright (hak cipta) diikuti oleh neigbouring right (hak terkait). 

Fungsi Hak Terkait 

bahwa setiap kreator seni (pencipta lagu, teater, tari film, penulis, pelukis) memiliki hak untuk mendapat persen royalti dari penyanyi atau musisi atau pemakai karya seni mereka. 

siapa saja pihak pihak yang bisa dikenai Hak Terkait? adalah pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan kreator atas sebuah karya cipta seperti penyanyi, artist panggung atau orang-orang yang berkecimpungan dalam bidang komersil. 

Di eropa misalnya sebuah karya dilindungi oleh hak cipta sepanjang masa hidup kreator ditambah 70 tahun setelah kematian sang kreator, setelah masa itu lewat sebuah karya masuk ke dalam public domain. Public Domain adalah dimana sebuah karya tidak lagi dilindungi oleh hak cipta dan pemakaiannya tidak memerlukan izin. 

Bagaimana Penerapan Hak Terkait? 

memang tidak setiap pihak bisa dikenai peraturan hak terkait. misalnya seorang memainkan karya komersil dan masih dilindungi hak cipta lalu direkam kedalam video lalu dipsoting di media social? apakah dia diwajibkan meminta izin dan bayar royalti? selagi tidak ada kegiatan komersil dan tidak ada uang yang mengalir kasusu tersebut masuk kedalam ´´Fair Use´´ dimana sebuah karya tidak perlu meminta izin pemakaiannya dengan catatan karya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan komersil. 

Bagaimana dengan kedua artis yang saya sebutkan sebelumnya? Bagaimana RUU Permusikan? apakah menyinggung perihal neighbouring right? neighbouring right menurut saya lebih penting dibahas ketimbang musisi berlisensi 

Pengalaman pribadi ketika saya bersama teman-teman manggung disebuah festival musik di Belgia, Eropa. pihak penyelengara meminta daftar lagu yang kami mainkan jika ada lagu cover version yang kami mainkan. karena pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada badan hak cipta belgia yang disebut BUMA/STEMRA. honor kami dipotong untuk bayar royalti. beginilah sebuah hukum berjalan  untuk  melindungi musisi. 

Atau ada badan yang disebut BUMA sebuah badan yang mengoleksi royalti lalu didistribusikan kepada kreator yang telah menjadi anggota

Selain itu ada Norma sebuah badan semacam hak cipta yang  memungut royalti dari setiap live music yang dimainkan artis lain 

Sena : mengumpulkan royalti dari musik rekaman artis lain yang memakai lagu pencipta lagu 

Disamping neighbouring right juga ada yang disebut Moral Right dimana Kreator berhak untuk melindungi integritas (harga diri) sebuah karya termasuk hak untuk mempublikasikan, kualitas karya dan fungsinya serta effect dari karya tersebut. 

Itu sebabnya saya bisa mengerti akan  keberatan yang dirasakan oleh  band punk tersebut  yang karyanya dimaiankan tanpa izin dan arransemennya diubah karena menurut mereka merusak ´´Ruh´´ Lagu itu.

Penerapan hukum diatas memang harus disertai kesadaran moral individu karena ini adalah bentuk solidaritas untuk melindungi musisi. semoga RUU permusikan lebih memilih tema yang bisa merangkul semua kalangan musisi tanpa terkecuali. semoga...(pya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun