Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development), upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia maju, adil-makmur, dan berdaulat (cita-cita Kemerdekaan NKRI) sungguh berada di persimpangan jalan (at the cross road).Â
Di satu sisi, kita masih harus meningkatkan intensitas pembangunan, pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam), dan industrialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan rekreasi), menciptangan lapangan kerja, mensejahterakan rakyat, dan meningkatkan status kita untuk menjadi bangsa maju dan makmur.
Pasalnya, hingga tahun lalu Indonesia masih sebagai negara berpendapatan menengah-bawah, dengan pendapatan kotor nasional (GNI) sebesar 3.920 dolar AS perkapita, belum menjadi negara makmur (high-income country) dengan GNI diatas 12.165 dolar AS perkapita (Bank Dunia, 2019).
Dengan garis kemiskinan Rp 410.000/orang/bulan, rakyat miskin masih 25,6 juta orang (9,6% total penduduk), dan yang rentan miskin (pengeluaran per bulan diatas Rp 410.000 -- Rp 652.500) sebanyak 69 juta jiwa (BPS, 2019).
Bila mengacu pada garis kemiskinan Bank Dunia, 2 dolar AS//orang/hari atau 60 dolar AS (Rp 840.000) per orang per bulan, maka jumlah rakyat miskin Indonesia masih sangat sangat besar, sekitar 100 juta orang (37,5% total penduduk).
Status gizi anak-anak kita pun sangat mencemaskan, dimana sekitar 30 persen mengalami stunting, dan 33 persen menderita gizi buruk (Kemenkes, 2019). Â Membiarkan kondisi gizi buruk yang melanda anak-anak kita, hanya akan mewariskan generasi masa depan yang lemah, kurang cerdas, dan tidak produktif -- 'a lost generation'.
Yang lebih memprihatinkan, pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan jumlah pengangguran dan rakyat miskin kian membludak, lebih dari 15 juta orang (Kemenaker, 2020).
Lebih dari itu, untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju dan makmur, diperlukan pertumbuhan ekonomi rata-rata diatas 7 persen per tahun selama sepuluh tahun (Mc Kinsey Global Institute, 2012).
Di sisi lain, kerusakan SDA dan lingkungan, baik yang terjadi di daratan maupun di lautan, begitu masif dan meluas. Kerusakan lingkungan di beberapa wilayah (seperti DKI Jakarta) sudah pada tingkat yang telah mengancam kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) ekosistem alam dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Sebelum pandemi virus corona, kualitas udara DKI Jakarta merupakan yang terburuk ketiga diantara kota-kota sedunia. Sungai Citarum menjadi sungai yang paling tercemar sejagat raya (UNEP, 2018). Kehilangan hutan primer Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di dunia, sekitar 325.000 ha per tahun, setelah Brazil dan Kongo (Global Forest Watch, 2020).Â
Kendati tidak separah di darat, ekosistem laut di beberapa wilayah padat penduduk dan tinggi intensitas pembangunannya, seperti di sekitar Medan, Batam, dan sebagian kawasan Selat Malaka, Pantura, perairan pesisir antara Balikpapan dan Bontang, Pantai Selatan Sulawesi, dan muara Sungai Aijkwa di Papua, pun telah mengalami pencemaran yang cukup berat.
Indonesia merupakan negara terbesar kedua di dunia setelah China yang membuang limbah plastik ke lautan. Setiap tahun kita membuang sampah plastik ke laut rata-rata 3,2 juta ton (Kemenko Maritim, 2019). Â Ekosistem terumbu karang (coral reefs) yang menjadi tempat pemijahan (spawning ground), mencari makan, asuhan, dan pembesaran berbagai jenis ikan serta biota laut lainnya, kondisinya sangat memprihatinkan. Hanya sekitar 15 persen yang kualitasnya sangat baik, dan sekitar 30 persen tergolong baik. Â Selebihnya, 55 persen mengalami kerusakan berat sampai sangat berat (LIPI, 2019).
Padahal, selain sebagai habitat ikan dan beragam jenis organisme laut lainnya, ekosistem terumbu karang juga menjadi destinasi wisata bahari unggulan, melindungi pantai dari abrasi gempuran gelombang laut, sumber plasma nutfah (genetic resources), dan berbagai fungsi ekonomi -- ekologis lainnya.
Meskipun hingga 2019 tingkat penangkapan ikan laut baru mencapai 6,5 juta ton, sekitar 52% total potensi produksi lestarinya (12,54 juta ton per tahun), namun beberapa jenis stok ikan di sejumlah wilayah perairan laut, khususnya laut Jawa, Selat Malaka, Pantai Selatan Sulawesi, dan sebagian wilayah laut Arafura, telah mengalami overfishing yang bisa mengancam kelestariannya.
Reklamasi pantai, pembangunan pelabuhan, kawasan industri, tambak, dan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pesisir (coastal development) lainnya yang tidak ramah lingkungan telah mengakibatkan tergerusnya (abrasi) dan tenggelamnya lahan pesisir (pantai) di sejumlah daerah, seperti Batam, Kepulauan Seribu, Semarang, Bali, Lombok, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Jika tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi, Pemanasan Global (Global Warming) juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut beserta segenap organisme yang ada di dalamnya. Sebab, Pemanasan Global mengakibatkan meningkatnya suhu perairan laut, permukaan laut, pemasaman air laut (ocean acidification), banjir, badai, dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut lainnya.
Solusi teknikal
Maka, tantangannya adalah bagaimana kita bisa terus melakukan berbagai kegiatan pembangunan, pemanfaatan SDA dan jasa-jasa lingkungan (environmental services), dan industrialisasi untuk memajukan bangsa dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan (sustainability) dari ekosistem alam kita.
Pembangunan berkelanjutan adalah paradigma pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini, tanpa merusak atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan hidupnya (World Commission on Environment and Development, 1987).
Jadi, paradigma pembangunan berkelanjutan yang sudah disepakati oleh seluruh bangsa di dunia sejak KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro ini, bukan berarti kita manusia tidak boleh memanfaatkan hutan, menangkap ikan di laut, membangun kawasan industri, pemukiman, infrastruktur, dan berbagai jenis kegiatan pembangunan lainnya.
Kita bahkan dianjurkan untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mensejahterakan manusia,  tetapi tidak boleh melampaui batas-batas kemampuan planet bumi kita  (planetary boundaries) (Sach, 2015).Â
Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan dapat terwujud di suatu wilayah (Kabupten, Kota, Propinsi, Negara, atau Dunia), apabila laju pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan mansuia tidak melampaui daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity) dari wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, daya dukung lingkungan (DDL) adalah kemampuan maksimal suatu wilayah untuk mendukung kehidupan jumlah populasi manusia, sehingga hidupnya sehat dan sejahtera secara berkelanjutan (Goldin, 2016). Fakta empiris menunjukkan, bahwa daya dukung lingkungan suatu wilayah dapat ditingkatkan melalui aplikasi teknologi, seperti pengolahan limbah, 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), pemupukan, penghijauan, smart city, dan river training (memperlancar aliran sungai), dan impor komditas SDA.
Contohnya Singapura, dengan luas wilayah dan kekaayaan alamnya, DDL Singapura aslinya hanya dapat menampung 4 juta penduduk dengan GNI perkapita sebesar 20.000 dolar AS. Dengan menggunakan teknologi mutakhir dan impor, Singapura hingga kini mampu mendukung kehidupan 10 juta jiwa penduduknya yang sangat sejahtera (GNI perkapita sebesar 53.000 dolar AS), dan kualitas lingkungan hidupnya merupakan salah satu yang terbersih, terindah, dan tersehat di dunia. Namun, penggunaan teknologi dan impor dalam meningkatkan DDL suatu wilayah juga ada batasnya, mengikuti 'law of diminishing return'.
Pada tataran praksis, pertama yang harus dikerjakan adalah implementasi RTRW secara benar dan konsisten. Dalam RTRW, minimal 30 persen dari total luas suatu wilayah (Kabupaten, Kota, Propinsi, dan Negara) mesti dialokasikan untuk kawasan lindung (protected areas) berupa Ruang Terbuka Hijau, sempadan pantai, sempadan sungai, hutan lindung, kawasan konservasi laut, dan lainnya.
Kemudian, di 70 persen wilayah sisanya kita kembangkan untuk berbagai aktivitas (sektor) pembangunan seperti pemukiman, perkotaan, industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwsata, dan infrastruktur sesuai dengan kesesuaian lahan. Â Semua kegiatan pembangunan ini harus didahului dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Â Dan, dari mulai tahap pembukaan lahan (land clearing), konstruksi, operasional sampai pemeliharaan (maintenance) proyek pembangunan mesti dikerjakan secara ramah lingkungan dan sosial-budaya.
Karena setiap tahun terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi penggunaan lahan lainnya (seperti kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur) rata-rata 100.000 ha. Maka, demi mewujudkan kedaulatan pangan nasional, pemerintah mulai sekarang harus melarang konversi lahan pertanian, terutama di P. Jawa dan lahan subur lainnya.
Kedua, merehabilitasi semua ekosistem alam yang telah rusak melalui reboisasi hutan, gerakan penanaman pohon di lahan-lahan kritis dan terbengkalai, dan penebaran kembali (restocking) berbagai jenis ikan, udang, rajungan, lobster, dan biota lainnya ke wilayah-wilayah perairan yang mengalami overfishing atau kepunahan jenis (species extinction).
Ketiga, pastikan laju pemanfaatan setiap SDA terbarukan (seperti perikanan, hutan, dan biodiversitas) tidak melebihi potensi produksi lestari atau kemampuan pulih (renewable capacity) nya. Teknik pemanfaatannya pun harus dikerjakan secara ramah lingkungan dan sosial. Â Keempat, pemanfaatan (eksploitasi) SDA tak terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, batubara, mineral, dan bahan tambang) harus dilakukan dengan cara meminimalkan dampak negatipnya terhadap lingkungan alam maupun sosial. Â Selain itu, sebagian keuntungannya mesti dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat sekitar, dan untuk pengembangan material baru sebagai substitusi. Â Kelima, semua komoditas dari SDA terbarukan maupun SDA tak terbarukan itu harus diproses (hilirisasi) menjadi berbagai produk akhir (final products) secara ramah lingkungan. Mulai sekarang, tidak ada lagi kita mengekspor komoditas mentah. Â Dengan mengembangkan industri hilir ini, kita akan meraup nilai tambah dari SDA, meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang jauh lebih banyak, permintaan dan harga produk jadi lebih stabil ketimbang komoditas mentahnya, Â dan multiplier effects yang luas.
Keenam, kita harus bekerja ekstra keras, cerdas, dan ikhlas untuk tidak lagi membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ke lingkungan alam. Â Limbah jenis lain pun, baik berupa limbah padat, cair maupun gas (emisi carbon dan gas rumah kaca lain) harus seminimal mungkin dibuang ke lingkungan alam, agar tidak mengakibatkan pencemaran. Â Hal ini adalah keniscayaan dengan menggunakan teknologi proses (pabrik) yang zero waste (tanpa limbah), teknologi 3R, nanno bubble, dan teknologi industri 4.0. Â Ketujuh, kita harus menggalakkan program aksi untuk konservasi biodiversity (keanekaragaman hayati), baik pada tingkat gen, spesies maupun ekosistem. Â Kedelapan, semua kegiatan pembukaan lahan, pembangunan kawasan industri, kawasan pemukiman, perkotaan, konstruksi gedung dan bangunan lain, infrastruktur, dan pengubahan bentang alam (landscape) lainnya, harus dirancang dan dikonstruksi dengan mengikuti struktur, karakteristik, dan dinamika lingkungan alam setempat (design and construction with nature). Â Kesembilan, kita harus melakukan upaya mitigasi dan adaptasi secara serius terhadap Perubahan Iklim Global, tsunami, gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya.
Solusi paradigmatik
Pada saat yang sama, kita mesti mengganti sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi untuk memenuhi hawa nafsu dan keserakahan manusia, tanpa menghiraukan kesejahteraan sesama yang masih fakir -- miskin dan tidak peduli dengan kelestarian lingkungan bumi. Dengan paradigma ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan (green, blue, and circular economy), yang lebih inklusif dan berkeadilan, dan ramah sosial dan budaya. Â Perilaku individual kita manusia pun harus berubah. Dari yang konsumtif, boros, menumpuk harta, dan hedonis menjadi lebih hemat, tidak boros SDA, hidup sederhana, dan bahagia dengan berbagi kelebihan kepada sesama insan yang membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, dampak negatip dari semua kegiatan pembangunan dan aktivitas kehidupan manusia, berupa limbah, emisi karbon, eksploitasi SDA, modifikasi bentang alam, dan jenis kerusakan lingkungan lainnya tidak melampaui DDL dan kualitas lingkungan alam semesta.Â
Akhirnya, segenap solusi teknikal dan paradigmatik diatas hanya akan membuahkan hasil (pembangunan berkelanjutan), jika didukung oleh sistem dan mekanisme politik yang kondusif bagi implementasi ekonomi hijau, biru, dan sirkular serta perbaikan gaya hidup individu manusia. Â Sistem dan mekanisme politik yang menilai prestasi (keberhasilan) Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, dan pengusaha bukan hanya berapa tinggi mereka mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi (PDB dan nilai ekspor) atau keuntungan finansial perusahaan. Â Tetapi, juga bagaimana kue pertumbuhan ekonomi itu dapat dinimkati bersama oleh seluruh rakyat di wilayahnya masing-masing, sehingga mereka semua bisa hidup sejahtera secara berkeadilan dan damai. Â Dan, bagaimana mereka para pemimpin pemerintahan maupun CEO perusahaan memastikan, bahwa segenap kegiatan pembangunan dan kiprah hidup seluruh rakyatnya dalam menghasilkan pertumbuhan ekonomi, keuntungan finansial perushaan, dan kesejahteraan rakyat tidak menimbulkan dampak negatip yang melampaui DDL di wilayahnya masing-masing.Â
Dengan kriteria (Indikator Kinerja Utama) para pemimpin bangsa ini seperti itu yang meliputi dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan (ekologi) secara seimbang, insya Allah pembangunan ekonomi Indonesia akan lebih produktif, berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan, yang dapat mewujudkan Indonesia maju, adil-makmur, berdaulat, dan diberkahi Tuhan YME paling lama pada 2045.
Oleh:
Prof. Rokhmin Dahuri, Ph.D.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - IPB
Pendiri Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan -- IPB
Ketua Umum Masyarakt Akuakultur Indonesia (MAI)
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN)
Vice Chairman of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development
Honorary Ambassador of Jeju Islands and Busan Metropolitan City, Republic of Korea
Koordinator Tim Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan -- RI (2019 -- 2024)
Dimuat pada Kolom Opini (Halaman 4) Koran Sindo, Kamis, 11 Juni 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H