Batam -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) resmi menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Kantor BNNP Kepri, Rabu, (10/09).
Kesepakatan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi pemasyarakatan, fasilitasi layanan rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang sinergi tugas dan fungsi dalam upaya pencegahan serta penanggulangan narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan. "Rutan Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sehingga warga binaan, khususnya pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika, dapat pulih dan kembali berdaya guna di masyarakat," ujarnya.
Dengan sinergi ini, Rutan Batam dan BNNP Kepri berkomitmen menghadirkan layanan rehabilitasi yang lebih baik dan berkelanjutan. Harapannya, warga binaan bisa pulih, bangkit, dan kembali berdaya guna di tengah Masyarakat Ketika bebas nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI