Mohon tunggu...
Nurul Fajri Awalia
Nurul Fajri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panggung Usaha Kecil di Hari Bhayangkara

9 Oktober 2023   14:11 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:18 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar https://koran.tempo.co/read/info-tempo/483398/panggung-usaha-kecil-di-hari-bhayangkara

1. Relevansi Utility dan maslahah dalam mikro ekonomi syariah

Penelitian ini membahas relevansi utility dan maslahah dalam ekonomi mikro Syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni teori utility belum menyentuh prinsip dan tujuan yang paling mendasar dari konsumen muslim yaitu memenuhi kebutuhannya yang bersifat material dan nonmaterial, sulit membedakan antara keinginan dan kebutuhan tidak dapat menghindari perilaku berlebihan. Sehingga belum dirasakan terpenuhinya kebutuhan ini dalam kegiatan konsumsi disebut maslahah . Penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan dalam (library research) dengan metode tematik. Konsep utility atau kepuasan sangat berbeda dengan konsep masalah atau kemanfaatan yang menjadi tujuan dalam konsumsi yang Islam. Konsep utility bersifat sangat subjek karena bertolak dari pemenuhan kebutuhan yang memang bersifat subjektif sementara konsep masalah relatif lebih objektif. Cara konsep maslahah relatif lebih objektif karena bertolak dari pemenuhan keinginan yang memang relatif lebih objektif dibandingkan kebutuhan.

Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian. Karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Dalam ekonomi mikro Syariah tingkatan konsumsi terhadap barang-barang ini biasanya diistilahkan dengan barang-barang yang bersifat darurat, tahsiniyat, dan hajiyat. Tujuan konsumsi dalam Islam konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga Allah SWT melarang perbuatan pemborosan dan berlebih-lebihan konsumsi dalam ekonomi mikro Syariah berbeda dengan konsumsi konvensional di mana dalam konsumsi konvensional mengenal maksimum utility. Hal ini selalu diasumsikan bertujuan untuk memperoleh kepuasan ( utility ).

Namun dalam teori Islam tujuan utama konsumsi ialah untuk memaksimalkan maslahah bukan memaksimalkan kepuasan (maximum utility). Konsep utility bersifat sangat subjek karena bertolak dari pemenuhan kebutuhan yang memang bersifat subjektif sementara itu konsep masalah relatif lebih objek karena bertolak dari pemenuhan keinginan yang memang relatif lebih objektif dibandingkan kebutuhan titik karena dalam konsep konsumsi dalam ekonomi mikro Syariah adanya batasan-batasan dalam mengkonsumsi suatu barang / jasa yang sudah diatur sangat jelas dalam Alquran dan hadis.

2. Teori Konsumsi dalam Ekonomi Mikro( Analisis kritis dalam perspektif Ekonomi Islam)

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi konvensional serta bagaimana teori konsumsi dalam ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah library research (studi pustaka). Studi kepustakaan adalah Penelitian yang dilakukan dengan cara mendalami, mencermati, menelaah dan mengidentifikasi pengetahuan yang ada dalam kepustakaan (sumber bacaan buku-buku referensi, atau hasil penelitian lain terdahulu) untuk menunjang hasil penelitiannya.

Teori konsumsi dalam ekonomi konvensional konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan utility dalam kegiatan konsumsinya semata. Dengan kata lain sepanjang masyarakat memiliki pendapatan maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk mengkonsumsi barang yang diinginkan tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain atau mempertimbangkan aspek lain seperti kehalalan.

Teori konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) dalam melakukan konsumsi maka perilaku konsumen terutama muslim selalu dan harus didasarkan pada Syariah Islam.

Adapun perbedaan yang signifikan tentang teori konsumsi antara ekonomi Islam dan konvensional yaitu dalam ekonomi konvensional perilaku rasional dianggap ekuivalent (sejajar) dengan memaksimalkan utility sedangkan dalam ekonomi Islam bertujuan mencari kemaslahatan yang berlandaskan Alquran dan hadis. Ekonomi Islam dalam berkonsumsi sangat memperhatikan kebahagiaan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat, sedangkan dalam ekonomi konvensional cakupan tujuannya terbatas hanya pada kepuasan dalam kehidupan di dunia saja . Teori konsumsi dari kedua pandangan tersebut selalu berbeda, baik ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam setuju bahwa masyarakat dalam berkonsumsi adalah semata-mata untuk mempertahankan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun