Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pekerja yang Di-PHK Karena Dampak Covid-19 Wajib Mendapat Uang Pesangon

13 April 2020   10:57 Diperbarui: 13 April 2020   11:22 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Dampak Covid-19 memberikan kerugian yang besar terhadap sektor perekonomian, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Melansir dari TEMPO.CO, sebanyak 18.045 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dengan total 162.416. 

Dari jumlah tersebut karyawan yang dikenakan PHK tanpa upah alias uang pensangon sebanyak 132.279 pekerja. Hal demikian dilakukan perusahaan karena mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat dampak Covid-19 yang merupakan keadaan kahar (force majeure). 

Menurut perundang-undangan yang berlaku keadaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja yang di-PHK.

Dalam artikel ini kita akan membahas hak-hak pekerja yang dilindungi yang terkena PHK.

Besaran Upah Yang Diperoleh Pekerja Yang Terkena PHK

Pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan yang bersangkutan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hak-hak ini merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja yang di-PHK seperti yang disebut pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja). Mengenai besaran dan ketentuan haknya masing-masing adalah sebagai berikut:

Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU Tenaga Kerja:

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :  

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;  
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;  
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : 

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. 

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;  
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Kewajiban Pengusaha Membayar Uang Pesangon Kepada Pekerjaa yang di-PHK

Pekerja yang terkena PHK wajib memperoleh uang pesangon dan hak-hak lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Uang atau hak yang diterima saat pekerja di-PHK berbeda-beda tergantung lamanya pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun