Mohon tunggu...
Rauzahtul Jannah
Rauzahtul Jannah Mohon Tunggu... mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nikah Lebih Indah

2 Januari 2018   17:39 Diperbarui: 2 Januari 2018   17:45 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengertian nikah

Secara bahasa, kata nikah berarti persetubuhan dan akad nikah maksudnya adalah ikatan perkawinan. Sedangkan menurut istilah nikah berarti sebuah akad atas kepemilikan terhapad manfaat kemaluan yang dilakukan dengan sengaja.

Pernikahan merupakan tiang rumah tangga.dengan menikah ,hak dan kewajiban akan ditunaikan sesuai dengan semangat kaagamaan sehingga kehormatan hubungan antarapria dan wanita akan terjaga .nikah juga aakan meninggikan derajat manusia sehingga jauh dari sifat hewani yang melakukan hubungan untuk sekedar melampiaskan  nafsu kebinatangnya.

Penikahan adalah fondasi sebuah keluarga ,sedangkan keluarga adalah dasar dari terbentuknya sebuah masyarakat.sebab itu pernikahan merupakan sebab bertambah banyaknya umat nabi Muhammad saw.

Nikah dalam pandangan syar'I

Pernikahan disyariatkan berdasarkan al-quran ,hadis, dan ijmak .dalil-dalilnya dari al-quran cukup banyak ,di antaranya adalah firman Allah , "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang patut (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.jika mereka miskin allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-nya dan Allah maha luas (pemberian) lagi maha mengetaui".(an-nur:32)

Allah juga berfirman dalam quran surat an-nisak ayat 3:

Dasar dari hadis pun banyak sekali hadist  menyebutkan tentang pernikahan salah satunya hadis yang paling utama sebagai dasar pernikahan adalah sabda nabi saw:

"wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah mampu menikahlah karena akan lebih baik menjaga mata dan kemaluan.dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa merupakan banteng penjagaan"

  • Keutamaan menikah
  • Nabi merasa bangga karena beliau dilahirkan dari jalan pernikahan ,bukan dari perzinaan.nabi bersabda " aku dilahirkan dari pernikahan ,bukan dari perzinaan"
  • Seorang wanita yang diminta dinikahkan datang kepada beliau .beliau kemudian menikahkan  wanita itu dengan dengan salah saorang sahabat dengan maskawin beberapa ayat al-quran yang dihafalnya.ini merupakan bukti bahwa islam sangat menganjurkan pernikahan
  • Allah yang maha bijaksana yang memunumbukan ikatan kasih sayang diantara suami-istri semenjak adanya gagasan untuk menikah hingga penyelenggaraan akad nikah dengan sempurna bahkan sampai terputusnya tali ikatan pernikahan itu ,baik karena salah seorang dari mereka yang meninggal maupun karena sebab lain.
  • Nikahi wanita itu 4 perkara
  • Bagus agamanya
  • Ialah baik budi pekertinya ,menikahi wanita yang seperti ini lebih afdhal dari pada menikahi wanita fasik ,sekalipun wanita yang fasik tersebut tidak melakukan zina karena nabi pernah bersabda : " ambillah wanita yang kuat agamanya"(H.R.bukhari)
  • Nasab (keturunanya)
  • Ialah wanita yang berada dari keluarga yang baik yaitu Keturuna ulama ,keturuan orang-orang yang saleh, karena dalam sebuah hadist nabi saw bersabda " pilihlah olehmu tempat yang bagus untut air bibitmu, dan janganlah engkau letakkan kecuali di tempat yang pantas"
  • Cantik
  • Wanita yang memiliki wajah canti lebih utama dinikahi dari padaa wanita yang jelek ,karena dalam hadist nabi penah bersabta bahwa "wanita yang terbaik atau bagus adalah wanita yang enak dipandang".
  • Harta
  • Dan pilihlah wanita yang memiliki kekayaan  untuk berdakwah kejalan yang baik seperti Rasullah berdakwa dengan harta istrinya (khadijah).
  •  

Daftar pustaka

Dr ali bin sa'id al-ghamidi ;alih bahasa:ahmad syarif ,abdilla nisa .jakarta:aqwam.2012.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun