Mohon tunggu...
Raushan Fikri Umar
Raushan Fikri Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum yang suka Debat dan Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Joki Skripsi dan Ancaman Jeruji

4 Agustus 2025   20:58 Diperbarui: 4 Agustus 2025   21:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Mahasiswa yang sering ketinggalan deathline, Joki Skripsi barangkali menjadi solusi instan untuk menyelesaikan masalah tersebut, bagi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan yang baik, joki skripsi hadir untuk memberikan alternatif yang efektif serta efisien untuk menutupi nilai hancur di siang bolong. Para penjoki pun selalu mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil upah para pelanggan, angkanya pun sangat beragam dari yang berkisan Rp. 10.000.00 hingga paling mahal Rp. 30.000.000.00. menurut Yustiyowati (2006), Perjokian adalah suatu jasa mengganti kedudukan atau melaksanakan tugas dan kegiatan untuk orang lain

Menurut Wulan (2022), Ada banyak motif yang menyebabkan seorang mahasiswa menggunakan jasa penjoki skripsi, antara lain motivasi mahasiswa yang takut menulis skripsi, komunikasi antara mahasiswa dan dosen yang kurang baik, orang tua yang meragukan kemampuan anak, mata kuliah yang tidak sesuai dengan minat mahasiswa dan tentunya kesibukan kerja yang selalu menghantui bagi mahasiswa yang telah memasuki dunia kerja.

Di samping itu, beberapa factor yang menjadikan joki skripsi sulit di berantas antara lain sulitnya beban pembuktian kepada para penjoki, para penjoki yang berkedok tim konsultan skripsi, minimnya pengawasan kampus terhadap budaya akademik, serta kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap bahaya laten joki skripsi

Dalam aspek yuridis, insdustri perjokian tidak dapat dapat lolos daripada jerat hukum. Tindakan Joki Skripsi sangat rentan terkena Tindak Pidana Plagiarisme, Penipuan, dan Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Surat.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 263 ayat (1) tertulis: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Ketentuan tersebut dapat di jadikan jeratan hukum bagi para pengguna jasa joki skripsi, hal itu di sebabkan dalam penysunan skripsi terdapat Surat Pernyataan Berperilaku Jujur, Seperti surat pernyataan tidak melakukan plagiasi. Para penyedia Jasa Joki Skripsi pun tidak lepas dari jeratan, menurut KUHP dalam pasal 56 ayat (1) "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana" angka 2: "mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".

Selanjutnya KUHP mengatur secara terpisah hukuman penyedia jasa Joki Skripsi dan para pengguna layanan Joki Skripsi yakni dalam KUHP pasal 57 ayat (1) " Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.". sehingga jeratan bagi para pelaku usaha Joki Skripsi ialah 4 tahun, 8 bulan, dan 5 Hari.

Jeratan Pidana tersebut belum sepenuhnya final, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (2) memaparkan: "Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya" jo Pasal 70: "Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).'' Dan bagi para penyedia Jasa Joki Skripsi di kenai denda Rp. 133. 333. 333. 00

Baik Penyedia dan Pengguna Joki Skripsi tak akan Lepas dari Jeratan Pidana. Kejahatan Joki Skripsi dapat di golongkan sebagai tindakan kebohongan yang melanggar nilai-nilai HAM. Tindakan ini dapat berakibat fatal apabila negara tidak menemukan solusi serta mengatasi masalah-masalah penegakan hukum bagi para Joki Skripsi. Undang-Undang sangat tegas dalam memberlakukan para pelaku Joki Skripsi,, baik Pengguna maupun Penyedia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun