Mohon tunggu...
Raudatul Jannah
Raudatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro-Kontra Larangan Mudik 2021: Bagaimana Nasib Masyarakat Indonesia?

13 Mei 2021   20:09 Diperbarui: 13 Mei 2021   20:19 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas Otomotif

Kesedihan yang di rasakan masyarakat Indonesia akibat Covid-19 yang masih merajalela. Dampak covid-19 ini tampaknya  masih belum berakhir, buktinya pemerintah telah menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik ini sudah mulai berlaku pada hari kamis 6 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, larangan mudik 2021 ini juga berlaku untuk mudik lokal demi menekan penyebaran virus corona, Larangan mudik ini berlaku sampai tanggal 17 Mei. 

Tentu berita ini membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kebijakan yang di buat pemerintah, mereka berargumen bahwa kasus covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun, banyak juga keluhan dari masyarakat yang mengkhawatirkan kondisi orang tua ataupun keluarga mereka yang berada di kampung halaman, lalu dari sisi pengusaha transportasi pun mengatakan bahwa peniadaan mudik ini akan membuat kerugian yang sangat besar bagi perusahaan.

Tidak sedikit pula masyarakat yang pro terhadap keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik tahun 2021 ini, banyak dari mereka yang setuju bahwa mudik akan memberikan lonjakan tinggi pada kasus covid-19 di Indonesia, di tambah lagi masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan vaksin. Mereka berusaha menahan kerinduan pada kampung halaman demi menekan angka covid-19.

masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi hal tidak membuat para pemudik yang nekat demi melepas rindu dengan keluarga di kampung halaman.

Terdapat pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak selain mudik, seperti masyarakat yang mendapatkan surat izin urusan pekerjaan/perjalanan dinas, kunjuan keluarga sakit. Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak ini harus membawa bukti surat izin keluar masuk atau (SIKM) sebagai bukti dalam pemeriksaan nanti, surat izin ini hanya berlaku untuk individu dan dapat digunakan untuk sekali perjalanan saja.

Kerinduan yang sudah tidak dapat di bendung lagi membuat banyak sekali pemudik yang nekat menerjang pos-pos pemeriksaan dan berakhir di berhentikan oleh petugas dan di perintahkan untuk putar balik ke daerah asal mereka, berbagai macam cara yang di lakukan masyarakat untuk mengkelabui petugas, Seperti  pemudik yang mengendarai sepeda motor yang nekat melawan arus untuk melewati pos penyekatan, di perkirakan aparat telah memutarbalikkan  104.370 ribu kendaraan masih nekat mudik lebaran.


Tentu setiap kebijakan yang di buat pemerintah selalu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di harapkan pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama demi menekan adanya kenaikan angka kasus covid-19 di Indonesia, dan masyarakat dapat dengan bijak dalam menanggapi setiap keputusan pemerintah demi kebaikan bersama. 

Rj

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun