Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konteks terminologi Al-Qur'an dapat di pahami dalam tiga aspek, yaitu: shadaqah wajibah,shadaqah nafilah dan hudud.(Afzalur Rahman,1985:94) Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk distribusi pendapatan sektor rumah tangga yakni:
      Pertama, shadaqah wajibah berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban seseorang sebagai muslim dengan muslim lainnya, seperti :
Nafkah, merupakan kewajiban untuk menyediakan kebutuhan yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan.
Zakat, yakni kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya, untuk mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Warisan, yaitu pembagian harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal, kepada para ahli warisnya.
      Kedua, shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amalan sunat, seperti: (Mustafa Edwin Nasution, 2006:136)
Infak, yaitu sedekah yang berikan kepada orang lain jika kondisi keuangan rumah tangganya sudah melebihi batas kebutuhan dasarnya.
Aqiqah, yakni kegiatan pemotongan kambing untuk anak yang dilahirkannya, satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki.
Wakaf, yakni menahan harta milik guna diambil manfaatnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam.
       Ketiga, hudud (hukuman) adalah instrumen yang bersifat aksidental dan merupakan konsekuensi dari berbagai tindakan. Atau dengan kata lain, instrumen ini tidak bisa berdiri sendiri, tanpa adanya tindakan ilegal yang dilakukan sebelumnya, di antaranya adalah:
Kafarat, yakni tebusan terhadap dosa yang dilakukan oleh seorang muslim, misalnya melakukan hubungan suami istri pada siang hari dibulan ramadan. Slah satu pilihan dari hukuman yang diberikan adalah memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.