Mohon tunggu...
Miratih
Miratih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Mewujudkan mimpi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Aksi Kekerasan Jason Tjakrawinata terhadap Perawat RS Siloam, Hingga Dijerat Pasal Berlapis

19 April 2021   23:30 Diperbarui: 28 April 2021   13:25 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jason Tjakrawinata (35), pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. (Kamis, 15 April 2021) sekitar pukul 13.40.

Media sosial sempat dihebohkan dengan video viral seorang pelaku “Jason Tjakrawinata” membuat keributan di RS sampai memukul wajah dan jambak rambut perawat. Pelaku juga telah mengaku dirinya adalah anggota polisi. Pengakuan tersebut ketika ia hendak dilerai oleh keluarga pasien lain yang ternyata seorang polisi. Penganiayaan dilakukan di ruang 6026, lantai 6 RS Siloam Sriwijaya, Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Bona Fernando Direktur Utama Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang juga mengatakan bahwa, Christina Ramauli sudah bekerja secara optimal, ketika bertugas merawat anak Jason Tjakrawinata. Perawat juga harus mencabut selang infus karena anak dari pelaku telah dinyatakan sehat dan bisa dibawa pulang. Perawat juga sudah melakukan SOP, semuanya sudah sesuai prosedur.

Bona Fernando juga mengatakan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Untuk menyembuhkan psikis dari perawat ini, ia harus ditangani oleh tim psikolog.

Pada saat pelaku hendak menjemput anaknya yang berusia dua tahun sudah selesai dirawat, pelaku tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah, setelah sang korban melepas jarum infus. Lalu, pelaku meminta korban untuk mendatangi ruang perawatan anaknya dengan keributannya.

Didalam video tersebut saat Jason Tjakrawinata sedang mengamuk, ia menyuruh perawat untuk meminta maaf untuk bersujud dan memohon maaf. Namun, ketika perawat hendak meminta maaf pelaku pun langsung memukul wajah dan menjambak korban. Pihak keamanan rumah sakit dan perawat yang lain juga sempat melerai. Tetapi karena emosi pelaku yang semakin meluap ia melakukan tindakan fisik kepada korban.

Terlebih, ponsel seorang perawat lain yang merekam aksi tersebut sempat dilempar oleh pelaku. Tampak beberapa rekan Christina Ramauli segera membawa keluar ruangan untuk menolongnya. Kemudian setelah menganiaya korban, pelaku langsung membawa anaknya pulang dari rumah sakit.

Benedikta manajemen RS Siloam sempat melakukan penelusuran mengenai identitas tersangka. Hasilnya diketahui bahwa pelaku ternyata bukanlah polisi.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban juga mengalami luka lebam di wajahnya. Lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Pihak kepolisian pun telah mengambil bukti visum yang dialami korban.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak-bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Para saksi juga akan diperiksa. Kini Jason Tjakrawinata telah dinyatakan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan," ungkapnya.

Kemudian, Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan ini bergerak cepat. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung terjun mencari keberadaan tersangka. Jason Tjakrawinata tertangkap berada dikediaman Jl.Singadekane, Kelurahan Jua, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) pada pukul 19.00 WIB. Diketahui, Tersangka merupakan seorang pengusaha didaerah kediamannya.

Pada saat penangkapan tersangka videonya juga tersebar  di media sosial, ia tampak diam dan mengikuti perintah dari pihak kepolisisan. Dikediaman saat proses penangkapan tersangka disaksikan oleh keluarganya. Sehingga saat ini tersangka telah diamankan polisi pada Jumat, 16 April 2021, malam hari.

Penyitaan barang buktinya yaitu kaos pendek warna merah, topi warna putih, dan ponsel warna biru yang dipakai saat melakukan kekerasan.

Di Mapolrestabes Palembang tersangka menyesali kasus perbuatan yang dialaminya. Jason Tjakrawinata menundukan dengan kepala letih dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Jason Tjakrawinata Mengatakan :

"Pertama saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban dan pihak-pihak yang ada di belakang korban," kata tersangka di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Alasan Jason Tjakrawinata Melakukan Tindak Kekerasan :

Sudah empat hari anaknya dirawat di RS Siloam, tersangka juga bolak-balik untuk menjenguk. Kemudian ketika tersangka mendengar bahwa infus anaknya yang dilepas korban sampai berdarah ia tidak terima. Tersangka sempat emosi sesaat dan menyesali perbuatan itu, ia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.

Terkait permitaan maaf dari Jason Tjakrawinata ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan menanggapi. Walaupun tersangka telah meminta maaf dan pihak korban dan RS Siloam sudah menerima, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

PPNI juga memberi tanggapan bahwa proses hukum ditempuh ini merupakan bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh tersangka.

Kini Tersangka status tersangka pun telah ditahan. Kapolretabes Palembang, Kombes Pol Irvan Pawira juga menyatakan bahwa selain dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pertama pasal 351 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan terhadap ponsel milik perawat lain yang sedang merekam aksi peristiwa tersebut. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun