Jadi ini adalah kelanjutan dari kasus Desak Made Darmawti kemarin yang menistakan Agama Hindu
Kasus ini dilaporkan oleh yayasan Keris Bali yang mendatangi Direktorat Kriminal Polda Bali. Hal ini termuat dalam sebuah akun instagram yaitu "infobalitoday"
Namun sayangnya, kasus yang dilaporkan sebagai pelanggaran UU ITE tersebut ditolak oleh Polda Bali
Secara garis besar, diterangkan ada dua hal yang menyebabkan laporan tersebut ditolak oleh Polda Bali. Yang pertama adalah belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut karena di media sosial hanya terdapat akun yang repost perihal kasus tersebut
Yang kedua adalah belum diketahui motif pelaku dan dimana dia menyatakan kalimat "hina" tersebut, apakah di tempat umum atau di tempat khusus seperti ceramah
Tapi menurut gua ya, apapun alasannya, orang itu sudah terang-terangan menghina suatu agama yang dalam kasus ini adalah agama pertama dari tersangka. Sudah sewajarnya dia mendapat hukuman penjara karena kalimatnya yang menyakiti hati seluruh umat Hindu di Indonesia