Mohon tunggu...
Penulis Jalanan
Penulis Jalanan Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

Semoga kalian terhibur dengan artikel-artikel yang saya buat di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lanjutan Kasus Desak Made Darmawati yang Menistakan Agama Hindu

17 April 2021   12:39 Diperbarui: 17 April 2021   15:59 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/images/id-2518741/

Jadi ini adalah kelanjutan dari kasus Desak Made Darmawti kemarin yang menistakan Agama Hindu

Kasus ini dilaporkan oleh yayasan Keris Bali yang mendatangi Direktorat Kriminal Polda Bali. Hal ini termuat dalam sebuah akun instagram yaitu "infobalitoday"

Namun sayangnya, kasus yang dilaporkan sebagai pelanggaran UU ITE tersebut ditolak oleh Polda Bali

Secara garis besar, diterangkan ada dua hal yang menyebabkan laporan tersebut ditolak oleh Polda Bali. Yang pertama adalah belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut karena di media sosial hanya terdapat akun yang repost perihal kasus tersebut

Yang kedua adalah belum diketahui motif pelaku dan dimana dia menyatakan kalimat "hina" tersebut, apakah di tempat umum atau di tempat khusus seperti ceramah

Tapi menurut gua ya, apapun alasannya, orang itu sudah terang-terangan menghina suatu agama yang dalam kasus ini adalah agama pertama dari tersangka. Sudah sewajarnya dia mendapat hukuman penjara karena kalimatnya yang menyakiti hati seluruh umat Hindu di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun