Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Manfaat Survei Lapangan Sebelum Melakukan Kegiatan Membuat Model UP-UPSA

13 Januari 2024   11:47 Diperbarui: 13 Januari 2024   11:49 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Survei Lokasi calaon UP UPSA (dokumentasi Rasna).

Survei lokasi calon kegiatan Model Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UP UPSA) yang di lakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  (BP DAS) way seputih way sekampung Provinsi lampung adalah sebagai tindakan penting sebelum melaksanakan kegiatan model UP UPSA. Survei dilakukan pada Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Laksana Jaya Register 45 B Bukit Rigis di wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPTD KPH) liwa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Adapun tujuan melakukan survei calon lokasi UP UPSA adalah sebagai berikut :

1. Mengetahui Lembaga Kelompok

Lembaga kelompok tani hutan merupakan salah satu sarat yang harus dipenuhi dalam suatu kegiatan dibidang rehabilitasi hutan. Tujuan melakukan survei pada hal ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan lebaga dalam menjalankan program UP UPSA.

Dalam penilaian kelembagan kelompok harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

a. Ada bukti berita acara pembentukan kelembagaan kelompok.

 Terbentuknya kapan ?, dibentuk atas dasar kesepakatan bersama dan  jumlah anggota.

b. Adanya legalitas kelompok. 

Legalitas kelompok harus disahkan oleh Kepala desa/lurah setempat sebagai kepastian hukum bahwa kelompok tersebut resmi dan diakui oleh pemerintahan setempat.

c. Memiliki Ijin pengelolaan perhutanan sosial dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

2. Mengetahui kepastian lokasi

Sebelum melakukan survei gapoktan laksana jaya telah mengajukan permohonan kegiatan UP UPSA kepada BP DAS WSS sebagai upaya untuk meminta kegiatan yang akan laksanakan dilokasi lahan kelompok. Tujuannya adalah untuk memastikan konsidi lahan yang dimohon apakah memenuhi kriteria sebagai UP UPSA.

Kriteria lahan sebagai lokasi UP UPSA sebagai berikut :

a. Lokasi dekat dengan jalan umum

b. Lahan tidak terlalu terjal

c. Lahan tidak terlalu rapat dengan tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan

d. Lahan kurang produktif atau lahan kritis.

Kegiatan survei lokasi dilakukan dengan dua metode yaitu pengamatan langsung dilokasi dan pengamatan udara dengan menggunakan Drone.

Tim Survei dari BP DAS WSS (dokumentasi Rasna).
Tim Survei dari BP DAS WSS (dokumentasi Rasna).

3. Wawancara langsung kepada pengurus kelompok (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota)

Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan semua pengurus yang tercantum diproposal pengajuan kegiatan UP UPSA dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan pengurus dan anggota kelompok dalam melaksanakan kegiatan tersebut serta untuk memastikan kepada tim survei bahwa kelompok benar-benar memiliki anggota.

Survei wawancara meliputi beberapan pertanyaan sebagai berikut :

1. Apakah tercantum sebagai anggota kelompok

2. Apakan memiliki Kartu Identitas (KTP)

3. Apakah memiliki lahan garapan pada lokasi yang di usulkan

4. Apakah telah memiliki ijin usaha pengelolaan perhutanan sosial

5. Apakah sanggup mengkuti kegiatan UP UPSA.

Survei kelembagaan digapoktan laksana jaya (doc.Rasna)
Survei kelembagaan digapoktan laksana jaya (doc.Rasna)

Hasil survei yang dilakukan oleh tim BP DAS WSS bahwa gapoktan laksana jaya dinyatakan memenuhi kriteria untuk legiatan UP UPSA, maka langkah berikutnya harus melengkapi berkas seperti :

1. Peta Lokasi Calon UP UPSA

2. Potocopy Kartu Identitas seluruh Peserta UP UPSA

3. Ketua Kelompok harus membuat surat keputusan pelaksana terdiri dari :

a. Tim persiapan

b. Tim Pelaksana

c. Tim Pengawas

4. Membuat data rencana kebutuhan kegiatan di antaranya :

a. Rencana kegiatan Konservasi (pembuatan Teras dan Saluran pembuangan air)

b. Rencana kebutuhan bibit rehabilitasi hutan dan lahan (RHL)

c. Rencana kebutuhan pupuk dan obat-obatan

5. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok (AD/ART)

6. Melampirkan Rekening Kelompok

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah persaratan semua terpenuhi sesuai dengan kriteri yang ditentukan, maka langkah berikutnya kelompok tinggal menunggu penandatangan Surat Perjajian Kerja Sama (SPKS). Rencana penandatangan SPKS akan dilakukan dikantor BP DAS way seputih way sekampung provinsi Lampung.

Berikut video kegiatan survei lokasi calon UP UPSA di Gapoktan Laksana Jaya :

Video hasil pengamatan udara menggunakan Drone :



Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun