Mohon tunggu...
Rasikh Saifan
Rasikh Saifan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa S1 Ekonomi Universitas Diponegoro

Mahasiswa S1 Ekonomi Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Dunia Akhirat Melalui Platform Fintech Cicilan Pendidikan Syariah

29 Oktober 2019   10:27 Diperbarui: 29 Oktober 2019   13:05 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut buku Millennials Kill Everything, terdapat tiga disrupsi yang akan menghancurkan bisnis-bisnis raksasa di Indonesia. Tiga disrupsi tersebut adalah digital disruption, millennial disruption, dan muslim market disruption. 

Seperti yang kita ketahui bahwa disrupsi adalah pergeseran perilaku dari yang biasanya dilakukan di dunia nyata ke dunia maya. Pergeseran ini memicu digitalisasi dalam berbagai bidang yang dilakukan secara masif. 

Salah satu digitalisasi yang disebabkan disrupsi ini adalah munculnya platform-platform keuangan digital atau yang kita kenal sebagai platform financial technology (fintech).

Perkembangan platform fintech yang melesat cepat seperti sekarang ini semakin memerlihatkan pengaruh besar dari era disrupsi yang kita hadapi saat ini. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan jumlah fintech terutama fintech pinjaman online yang mencapai 113 perusahaan pada 31 Mei 2019 (OJK, 2019). 

Selain itu, Perkembangan platform fintech dapat kita lihat pada berbagai bidang keuangan, investasi, alat pembayaran non tunai, pemberian pinjaman online atau cicilan online, dan banyak jenis fintech lain. 

Hal ini menciptakan ekosistem baru dan perubahan yang sangat besar dalam industri keuangan. Salah satu bidang fintech yang saat ini sedang populer adalah fintech cicilan online atau pinjaman online.

Fintech cicilan online di Indonesia dibagi menjadi dua sistem, yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Perbedaan sistem ini adalah terletak pada mekanisme pembayarannya di mana dalam sistem konvensional menggunakan bunga sebagai imbal balik pinjaman, sedangkan sistem syariah menggunakan bagi hasil (mudharabah) dalam imbal balik pinjaman yang diberikan. Mayoritas fintech yang telah ada di Indonesia saat ini menggunakan sistem konvensional.

Padahal, mayoritas penduduk di Indonesia sendiri adalah muslim yang mengharamkan adanya riba dari bunga yang ada pada sistem konvensional. Hal itu membuat masyarakat muslim seakan-akan terkepung dengan fintech-fintech konvensional ini. 

Meskipun demikian, fintech-fintech syariah juga mulai berkembang, bahkan ada beberapa fintech konvensional yang menawarkan sistem syariah juga. Perkembangan fintech-fintech syariah ini tidak terlepas dari adanya disrupsi pasar muslim di Indonesia (muslim market disruption) dikarenakan banyak orang islam yang mulai sadar akan bahaya riba bagi harta mereka.

Layanan pendanaan dari fintech ini juga bermacam-macam, seperti pendanaan UMKM, pendanaan kredit rumah, pendanaan kredit kendaraan, bahkan hingga pendanaan biaya pendidikan pada perguruan tinggi. 

Salah satu layanan yang kini sedang hangat di masyarakat adalah mengenai pendanaan biaya pendidikan atau sering disebut cicilan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun