Islam memiliki prinsip yang tegas dalam urusan keuangan, termasuk dalam menyikapi pinjaman online (pinjol). Islam melarang riba, yaitu tambahan atau bunga atas pinjaman yang bersifat eksploitasi. Mayoritas pinjol menerapkan bunga yang tinggi, yang masuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam Islam. Dalilnya:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Jika pinjol menerapkan bunga atau denda keterlambatan yang bersifat riba, maka hukumnya haram.
Selain itu, Islam melarang transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan dalam akad. Beberapa pinjol sering kali memiliki ketentuan tersembunyi, denda yang tidak transparan, atau persyaratan yang merugikan peminjam. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Islam melarang segala bentuk transaksi yang merugikan salah satu pihak atau menjerumuskan dalam kesulitan finansial. Pinjol sering kali mencekik peminjam dengan bunga tinggi, menyebabkan utang menumpuk dan kesulitan melunasi. Rasulullah bersabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Malik, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Jika benar-benar membutuhkan pinjaman, Islam menganjurkan mencari alternatif yang halal, seperti:
Pinjaman tanpa riba dari keluarga, teman, atau lembaga sosial.
Lembaga keuangan syariah yang menerapkan akad sesuai syariah, seperti Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga) atau murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang jelas).
Pinjol yang mengandung riba, gharar, dan unsur eksploitasi tidak diperbolehkan dalam Islam atau hukumnya haram. Sebaiknya, umat Islam memilih solusi yang sesuai syariah dan menghindari jebakan utang yang berisiko besar. Jika terpaksa, carilah pinjaman yang tidak mengandung unsur riba dan ketidakadilan.
Wallahu a'llam Bishawwab