Mohon tunggu...
rani utami
rani utami Mohon Tunggu... -

Rani Utami..si manis dari Ciamis, wanita sederhana yang memprioritaskan keluarga di atas segala-galanya, sekarang sedang menempuh program S1 PKnH di UNY.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kriminologi

11 Mei 2013   17:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:44 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kemampuan, pasti berusaha memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup sehari-hari. Akan tetapi terdapat  beberapa orang yang memilih jalan keluar, yaitu nekad melakukan tindak kejahatan, dengan berbagai motif, dengan berbagai macam modus untuk memenuhi kebutuhan. Berbagai macam kejahatan dapat dipahami melalui Kriminologi. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Kejahatan yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan yang dipandang sangat merugikan masyarakat luas, baik kerugian materi maupun kerugian atau bahaya terhadap jiwa dan kesehatan manusia, walaupun tidak diatur dalam undang-undang pidana. Penjahat yaitu orang yang melakukan kejahatan. Kriminologi sebagai suatu ilmu di era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai kejahatan modern yang menuntut penangulangannya secara modern pula. Dari sudut pandang hukum, perbuatan-perbuatan yang tidak diatur untuk dilarang dilakukan oleh undang-undang bukanlah merupakan kejahatan, meskipun masyarakat menganggap perbuatan itu tidak baik (secara moral maupun etis). Dari sudut psikologis, kejahatan dipandang sebagai perilaku yang diakibatkan karena gangguan mental manusia. Munculnya kejahatan-kejahatan “baru” seperti kejahatan ekonomi (economic crime), kejahatan transnasional terorganisasi (organized transnational crime), perdagangan gelap obat bius (illegal drug trafficking), pemutihan/pencucian uang hasil kejahatan (money laundering), perdagangan wanita untuk pelacuran (white slavery, penyelundupan imigran gelap (alien smuggling), pembuangan limbah beracun antarnegara, pemalsuan mata uang, pemalsuan kartu kredit, perjudian, terorisme internasional (terrorist crime) yang tergolong kejahatan terorisme terdapat dalam ketentuan Undang-undang nomor 15 tahun 2003, kejahatan internet (cyber crime), white collar crime (seperti KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme), corporate crime (seperti produk industry yang membahayakan kesehatan dan jiwa, penipuan terhadap konsumen, pelanggaran terhadap peraturan perburuhan, iklan-iklan yang menyesatkan, pencemaran lingkungan, manipulasi pajak), top hat crime (seperti kejahatan-kejahatan yang dilakukan kalangan profesi dalam melakukan pekerjaan misal dokter, notaris, dan pengacara,  kemudian kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti korupsi, serta kejahatan korporasi). Kemudian kejahatan-kejahatan “warungan” yang biasa dilakukan sehari-hari yang lebih sering melanda masyarakat pada umumnya, seperti: pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pengrusakan, perkosaan, penipuan, dan lain-lain dengan modus berkisar pada persoalan kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak menggunakan alat bantu yang canggih.

Sumber:

Anang Priyanto. 2012. Kriminologi. Yogyakarta: Ombak Dua.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun