Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin akses layanan kesehatan secara merata dan adil. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran strategis dalam implementasi KIS. Di Puskesmas Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tata kelola layanan kesehatan gratis melalui KIS disusun agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa dikenai biaya.
Tata kelola layanan KIS di Puskesmas Pasir Nangka menitikberatkan pada beberapa aspek utama untuk menjamin pelayanan yang efektif, antara lain:
-
Mekanisme Pelayanan: Puskesmas menetapkan prosedur pendaftaran dan verifikasi penerima KIS yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Proses pendaftaran dilakukan sesederhana mungkin agar warga dapat dengan cepat mendapatkan layanan tanpa birokrasi berlebihan. Petugas puskesmas membantu verifikasi data peserta sehingga mekanisme rujukan dan klaim ke BPJS dapat berjalan lancar.
Keterjangkauan: Layanan kesehatan untuk pemegang KIS di Puskesmas Pasir Nangka sepenuhnya gratis. Warga yang memiliki KIS tidak dikenakan biaya pendaftaran, biaya obat, atau biaya pemeriksaan dasar di fasilitas ini. Kebijakan ini menghapus kendala finansial bagi warga miskin dan memperluas akses layanan kesehatan, sehingga prinsip pemerataan dan keadilan dapat terwujud.
Transparansi: Keberadaan KIS juga mendorong transparansi dalam pelaporan layanan kesehatan. Puskesmas melakukan pencatatan dan pelaporan yang terbuka terkait jumlah pasien, jenis layanan, dan alokasi dana sesuai pedoman BPJS. Informasi ini sering disampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat melalui mekanisme yang disepakati, misalnya laporan bulanan kepada dinas kesehatan dan forum desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau pelaksanaan program secara lebih mudah.
Partisipasi Masyarakat: Puskesmas Pasir Nangka aktif melibatkan masyarakat dalam tata kelola KIS. Adanya forum warga atau pertemuan berkala dengan kader posyandu dan perangkat desa membantu menyosialisasikan program KIS. Masyarakat desa didorong memberikan masukan, melaporkan kendala, dan ikut serta mengawasi proses layanan. Partisipasi masyarakat ini mendorong akuntabilitas, karena warga menjadi bagian dari upaya pengawalan agar pelaksanaan KIS sesuai dengan ketentuan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, ada beberapa kendala yang masih ditemui di lapangan, antara lain:
Keterbatasan Fasilitas: Puskesmas Pasir Nangka masih memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya, seperti jumlah tenaga medis terbatas, ruang pelayanan yang sempit, dan peralatan kesehatan yang belum memadai. Kondisi ini mempengaruhi kapasitas layanan terutama saat permintaan tinggi.
Kurangnya Sosialisasi: Masyarakat di beberapa dusun masih kurang mendapatkan informasi lengkap tentang hak dan prosedur layanan KIS. Ketidakmampuan menjangkau semua segmen masyarakat mengakibatkan sebagian warga belum memanfaatkan layanan sepenuhnya.
Birokrasi Belum Optimal: Walaupun mekanisme pendaftaran disederhanakan, terdapat kendala administratif yang masih terjadi. Proses verifikasi data dan klaim BPJS terkadang memakan waktu karena prosedur yang rumit atau perangkat lunak yang belum terintegrasi secara sempurna, sehingga menimbulkan hambatan dalam pengiriman data.