Mohon tunggu...
Rania Annisa
Rania Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Perbankan Syariah UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berlandaskan Pancasila dan Konstitusi

16 November 2022   11:25 Diperbarui: 16 November 2022   11:40 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua orang dilahirkan dengan kemampuan untuk menggunakan hak asasi mereka, yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Kuasa. Itulah mengapa sangat penting bahwa hak asasi manusia ada dan bahwa mereka dihormati. Setiap otoritas, hak istimewa, atau kekuasaan yang telah dicapai atau pada akhirnya diperoleh warga negara dianggap sebagai bagian dari hak-hak dasar mereka. Secara teori, hak harus diakui atau dinikmati. Ini menyiratkan bahwa kita berhak atas apa adanya kita dan tidak melanggar hak orang lain.

Di sisi lain, hak adalah apa yang harus Anda lakukan sebagai anggota masyarakat. Secara umum, kewajiban adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak-hak kita. Orang-orang yang termasuk dalam populasi negara dianggap sebagai warga negara. A.S. Hikam mendefinisikan warga negara, atau kewarganegaraan, sebagai konstituen dari masyarakat yang membentuk negara. Koerniatmo S. mengartikan bahwa warga negara juga merupakan orang yang menjadi milik negara. Seorang warga negara memegang status unik di negara bagian karena mereka adalah bagian darinya. Mengenai bangsanya, mereka masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab. Menurut Pasal 26 UUD 1945, istilah "warga negara" dalam konteks hukum Indonesia mengacu pada orang pribadi yang telah diberikan kewarganegaraan oleh negara lain maupun bangsa Indonesia asli.

Selain itu, Pasal 1 Undang-Undang No. 22/1958 menyatakan bahwa setiap orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui undang-undang, perjanjian, atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945, dianggap sebagai warga negara Republik Indonesia. Setiap negara bebas memilih bagaimana menerapkan gagasan kewarganegaraan individu. Prinsip-prinsip kewarganegaraan berdasarkan pernikahan dan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah dua pedoman untuk menerapkan prinsip kewarganegaraan. Namun, sesuai dengan Pasal 28E, ayat 1 UUD 1945, negara harus terlebih dahulu mengakui bahwa setiap orang berhak menerima dan menjalankan agama sesuai dengan agamanya, memilih pendidikan dan kariernya, memilih kewarganegaraan, tinggal di wilayah negara, meninggalkan wilayah negara,  dan untuk kembali.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat digolongkan sebagai berikut:

A. Warga negara Indonesia, adalah orang yang lahir di Indonesia dan orang-orang dari kebangsaan lain yang telah memperoleh kewarganegaraan formal keduanya dianggap sebagai warga negara Indonesia.

B. Penduduk, yaitu pengunjung asing sementara yang harus mematuhi ketentuan visa yang dikeluarkan oleh negara melalui otoritas imigrasinya (izin masuk dan tinggal sementara yang dikeluarkan oleh pejabat di negara tujuan).

Berdasarkan pancasila, setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila :

A. Sila pertama Pancasila berisi, "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

- Mempunyai hak untuk mempercayai agama sesuai kehendak dan kepercayaan masing-masing.

- Mempunyai hak untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.

- Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam menentukan agama dan kepercayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun