Mohon tunggu...
Rangga Dawud
Rangga Dawud Mohon Tunggu... Freelancer - Selalu Menyajikan Informasiyang bermanfaat untuk Anda

Selalu menyajikan Informasi yang bermanfaat untuk anda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fenomena Terupdate Media Internet untuk Public Relations

23 Juni 2020   15:41 Diperbarui: 23 Juni 2020   15:46 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena Terupdate Media Internet untuk Public Relations

Saat kita ingin ketahui apakah itu konsep dasar Public Relations, perlu untuk diketahui jika konsep Public Relations tanpa ada desakan, melepaskan, harus berikan motivasi, menyadarkan,kreatif dengan beberapa pengembangan, ide, serta banyak akal. 

Public Relations berperan memanage, meningkatkan jalinan baik antar instansi dengan publiknya baik internal atau external. Menurut ahli Public Relations, Roberto Simoes proses hubungan membuat pendapat publik untuk input yang mengguntungkan kedua pihak.

Cara Public Relations dalam melakukan manfaatnya harus mempunyai arah organisasi yang pasti, membuat ide kualitas produk atau layanan jadi, seorang PR harus tahu kelebihan atau kekurangan produknya. Bila ada yang menanyakan bagaimana jadi seorang PR bagus langkah awal ialah seperti berikut:

Minta service direksi, dalam ini PR harus tahu info selengkap-lengkapnya, terkait dengan banyak kebijakan direksi.

Memberikan peluang direksi, memberikan inspirasi, saran serta kritikan.

Mengembil pokok tatap muka (harus ada simpulan)

Pilih media yang tempat.

Ketentuan mental PR harus mempunyai kejujuran, kredibilitas, kesetiaan. Seorang PR harus juga bekerja mengadakan serta bertanggungjawab atas penyampain info pada publik, memantau, merekam serta menilai respon dan opini umum atau warga,serta bisa melakukan perbaikan citra organisasi. Tubuh publik Publik Relations, eksekutif, yudikatif, legislatif serta tubuh lain yang berperan serta pekerjaan intinya terkait dengan penyelenggaraan negara.

Keharusan Tubuh Publik (Klausal 7 UU 14/2008)

Sediakan

Memutuskan standard mekanisme oprasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun