Mohon tunggu...
Ranelkha Iksal Putra
Ranelkha Iksal Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

I'm broken like each and everyone of you and most of the time I don't know what to do.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Kuliah Daring di Indonesia dan Ketidakadilan di Dalamnya

22 April 2021   07:22 Diperbarui: 22 April 2021   07:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah setahun lebih sejak COVID-19 pertama kali menyerang Indonesia, terhitung sejak sekitar bulan Maret pada tahun 2020 dimana pada saat itu ada ditemukan kasus pertama COVID-19 di Indonesia. Wabah COVID-19 sendiri pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Huibei, dan lalu menyebar dengan pesat ke seluruh Negara Cina bahkan juga ke seluruh dunia. Sampai saat ini, kasus di Indonesia sendiri saja sudah melewati angka 1 juta lebih dan tentu dengan adanya wabah COVID-19 ini Indonesia sangat terbebani baik rakyat maupun pemerintahnya. Keberadaan wabah COVID-19 tentunya bukan hanya memberikan dampak kepada aspek kesehatan, namun juga berdampak kepada kehidupan sosial dan ekonomi sehingga mempersempit ruang gerak pemerintah dan juga masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Hal tersebut tentu membuat pemerintah terkesan menjadi serba salah dalam mengambil sebuah keputusan dan merumuskan kebijakannya terkait wabah COVID-19 ini, karena di satu sisi pemerintah ingin mengatasi COVID-19 ini dengan kebijakan-kebijakannya, namun di sisi lain kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut dinilai memberikan dampak yang buruk dan malah terkesan merugikan bagi sebagian masyarakat.

Seperti misalnya pada saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana kebijakan tersebut dibuat guna menekan penyebaran dan juga memperlambat laju penularan COVID-19, namun tidak sedikit masyarakat yang tidak puas dengan hadirnya kebijakan mengenai PSBB tersebut, dikarenakan jika kebijakan tersebut diterapkan oleh pemerintah, maka beberapa kegiatan dan beberapa sektor harus dibatasi seperti kegiatan keagamaan, transportasi umum, pariwisata, kuliner dan berbagai kegiatan juga sektor yang bersifat publik lainnya sehingga masyarakat yang hidupnya bergantung pada sektor-sektor tersebut akan merasa dirugikan. Yang menjadi sorotan pada pembahasan kali ini adalah bagaimana sektor pendidikan juga terkena dampak dari COVID-19 dan juga kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sehingga sebagian besar kegiatan belajar mengajar, baik itu di Sekolah maupun Perguruan Tinggi, akan dilakukan secara daring. Penulis menyoroti hal tersebut karena Penulis sendiri juga merupakan seorang mahasiswa yang sedang melaksanakan proses kuliah secara daring dan merasa ada beberapa hal yang bisa dibahas mengenai proses perkuliahan daring ini.

Tantangan Kuliah Daring

Keputusan yang diambil oleh pemerintah agar diberhentikannya belajar dan mengajar secara tatap muka dan menekankan agar dilakukan secara daring semata-mata bertujuan untuk memperlambat laju penularan dan juga tentunya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 itu sendiri. Seperti pembahasan di awal tadi dimana kebijakan ini juga menghadirkan sejumlah pro dan kontra di kalangan tenaga pendidik baik itu guru maupun dosen, para pelajar, dan juga para mahasiswa. Hal tersebut memang wajar terjadi karena keputusan yang diambil oleh pemerintah itu tentunya memiliki banyak sekali tantangan-tantangan yang belum tentu dapat diatasi dengan mudah. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin membahas tantangan-tantangan tersebut, tetapi lebih mengarah kepada tingkat perkuliahan yang dilakukan secara daring.

Perkuliahan daring tentu saja memiliki tantangan-tantangan yang kerap menjadi permasalahan baik dari pihak tenaga pengajar yaitu dosen dan juga  dari pihak mahasiswa. Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses perkuliahan daring adalah tentang kesiapan dalam melakukan perkuliahan daring itu sendiri. Seperti yang kita tahu bahwa kehadiran COVID-19 ini sendiri merupakan hal yang tidak dapat diprediksi sehingga ketika diberlakukannya perkuliahan daring, ada beberapa universitas yang kesiapannya masih terbilang minim. Maka hal yang pertama dilakukan adalah proses adaptasi untuk mengatasi sistem pembelajaran yang baru ini. Jika berkaca pada awal-awal diberlakukannya perkuliahan daring, dapat terlihat bagi sebagian dosen dan juga para mahasiswa mengalami kesulitan untuk beradaptasi. Misalnya dalam hal mengakses platform yang digunakan untuk perkuliahan daring, baik dosen dan juga mahasiswa pada awalnya kesulitan untuk mengakses berbagai macam platform yang tersedia. Tentunya ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, tetapi faktor yang paling utama merupakan masih adanya dosen dan juga mahasiswa yang gagap teknologi. Hal tersebut menandakan ada kekurangan dalam kesiapan menghadapi proses perkuliahan daring ini.

Tantangan yang harus dihadapi terkait perkuliahan daring adalah bagaimana mahasiswa dituntut harus memiliki manajemen waktu yang baik, karena jika hal tersebut tidak dimiliki oleh seorang mahasiswa, itu hanya akan menyebabkan tugas-tugas menumpuk dan juga banyak kewajiban yang tidak terselesaikan baik itu terkait kampus atau organisasi. Jika hal tersebut sudah terjadi, maka bukan tidak mungkin akan berpengaruh kepada mental mahasiswa sehingga bisa saja membuat mahasiswa menjadi depresi atau stres. Karena Penulis sendiri sering sekali melihat unggahan para teman-teman mahasiswa di sosial media yang berisikan keluhan mengenai perkuliahan daring yang membuat semakin banyaknya tugas yang diberikan oleh para dosen. Dengan manajemen waktu serta pengelolaan stres yang baik, maka seharusnya hal tersebut dapat diatasi.

Lalu tantangan selanjutnya merupakan tantangan yang bersifat eksternal yaitu mengenai internet dan juga kuota internet. Dimana seperti yang diketahui bahwa persebaran internet di Indonesia belum merata sehingga masih ada banyak mahasiswa yang tinggal di daerah yang belum terkena persebaran internet mengeluhkan jaringan yang sangat lambat ketika sedang melakukan perkuliahan daring. Perihal kuota internet, sebenarnya pemerintah telah memberikan subsidi dengan nilai anggaran mencapai 7,2 triliun rupiah, namun masih banyak kritik soal subsidi kuota internet yang diberikan pemerintah ini. Kuota internet bantuan pemerintah masih dinilai belum terbagi secara keseluruhan sehingga terkesan belum tepat sasaran. Kuota internet bantuan pemerintah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kuota untuk mengakses aplikasi dan juga situs yang ditentukan oleh pemerintah, dan yang satu lagi merupakan kuota umum. Para mahasiswa kerap mengeluhkan jumlah yang tidak sebanding antara dua pembagian kuota internet tersebut. Karena tidak sedikit juga mahasiswa yang menggunakan aplikasi atau situs yang tidak didukung dengan kuota internet bantuan pemerintah tersebut.

Ketidakadilan di Dalam Proses Perkuliahan Daring

Kondisi-kondisi di atas jika kita telaah lebih lanjut maka disana ada banyak sekali praktik-praktik yang cenderung mengarah kepada ketidakadilan. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Justice, Rawls (1973: 10) merumuskan dua prinsip tentang keadilan, yang pertama yaitu principle of greatest equal liberty yang di dalamnya berisikan kebebasan dalam berpolitik, kebebasan dalam berbicara, kebebasan untuk berkeyakinan, kebebasan menjadi diri sendiri, dan hak untuk mempertahankan milik pribadi. Lalu prinsip keadilan yang kedua terbagi menjadi dua bagian yaitu prinsip perbedaan dan juga prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Jika kita mencoba melihat kembali kondisi-kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan proses perkuliahan daring di Indonesia, maka kedua bagian pada prinsip kedua yang dikemukakan oleh John Rawls tidak hadir di dalamnya. Karena kedua bagian dari prinsip kedua tersebut bermaksud agar perbedaan sosial serta ekonomis diatur sehingga menjadi manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Menurut Rawls, mereka yang kurang beruntung disini berada dalam artian mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai kesejahteraan, pendapatan dan juga otoritas. Seperti yang bisa dilihat, dalam pelaksanaan perkuliahan daring di Indonesia masih banyak sekali mereka yang tergolong ke dalam kurang beruntung.

Daftar Pustaka

Fattah, Damanhuri. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs Vol. 9 Nomor 2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun