Mohon tunggu...
Randy Ghalib
Randy Ghalib Mohon Tunggu... karyawan swasta -

1 + 1 = 4 | Aku Berpikir Maka Aku Ada | Ternate - Maluku Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Kewenangan Plt atau Pj Kepala Daerah

7 Agustus 2015   14:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:16 13674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

SEBENTAR lagi akan ada sekitar 269 Kepala Daerah yang habis atau 'dihabiskan' masa jabatannya. Saya segaja menggunakan kata 'Habis' dan 'Dihabiskan' karena memang faktanya ada kepala daerah yang masa baktinya habis di tahun 2015 ini, namun tak sedikit pula yang masa baktinya baru berakhir di tahun 2016. Adapun rincian 269 kepala daerah yang habis dan dihabiskan masa baktinya untuk keperluan pemelihan kepala daerah secara serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 mendatang terdiri dari 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati dan 36 Pilkada Walikota. Hal ini tentu akan berdampak pada kekosongan jabatan Kepala Daerah secara definitif. Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis atau dihabiskan masa baktinya tersebut, maka ditunjuklah apa yang kita kenal dengan Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt. Kepala Daerah) atau Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pj. Kepala Daerah) berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sering kali penunjukan Plt atau Pj Kepala Daera ini menjadi isu 'seksi' untuk diperbincangkan, baik oleh kaum elit maupun oleh masyarakat awam, yang tentunya berangkat dari pemahaman dan kepentingan yang berbeda antara kaum elit dan kaum awam. Tak jarang pula, ada suara-suara yang acap kali muncul ke telinga khalayak bahwa Plt atau Pj akan dapat 'merombak' pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah Defenitif dengan ragam motif politik.

Pertanyaannya, benarkah Plt atau Pj Kepala Daerah mempunyai TUGAS dan KEWENANGAN yang sama dengan Kepada Daerah Defenitif sehingga dapat dengan seenaknya 'merombak' Pimpinan SKPD yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah sebelumnya.? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, saya tertarik mencari tahu dan memahami aturan yang mengatur terkait hal dimaksud.

Dan untuk menjawab dan mengulas secara sederhana pertanyaan yang saya buat diatas terkait TUGAS dan KEWENANGAN Kepala Daerah Defenitif dan Plt atau Pj Kepala Daerah, maka saya berpijak setidaknya pada dua aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam UU No 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 25 mengatur tentang Tugas dan Kewenangan Kepala Daerah. Disana dijelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai Tugas dan wewenang : "a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Perda; c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Selanjutnya terkait Tugas dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah sengaja TIDAK saya tulis (KUTIP).

Kemudian, bagaimana dengan Tugas dan Kewenagan Plt atau Pj Kepala Daerah.? Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pada Pasal 132A, berbunyi : Ayat (1) : "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah DILARANG (saya sengaja tulis pakai huruf besar pada kata 'dilarang') : a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya".

Selanjutnya pada Ayat (2)-nya : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri".

Jadi berdasarkan UU 32 Thn 2004 dan PP 49 Thn 2008, maka saya berkesimpulan bahwa jelas KEWENANGAN seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt. Kepala Daerah) atau Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pj. Kepala Daerah) sangatlah TERBATAS tidak seluas kewenangan Kepala Daerah Defenitif. Plt atau Pj Kepala Daerah tidak bisa sesuka perutnya 'merombak' Pimpinan SKPD, sebagaimana anggapan yang kerap muncul dan tidak jarang ramai diperbicangkan oleh khalayak bahwa Plt atau Pj Kepala Daerah bisa sesuka perutnya 'merombak' Pimpinan SKPD. Plt atau Pj Kepala Daerah DILARANG melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kebijakan yang dilakukan atau dibuat oleh Kepala Daerah sebelumnya. Dan 4 (empat) Larangan sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 132A, PP 49 thn 2008 itu, baru dapat dikecualikan apabila ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), demikian penjelasan ayat (2)-nya.

Salam..:)

Note : Tulisan saya ini sebelumnya sudah saya publish di Group Facebook Aku Cinta Maluku Utara (ACMU)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun