Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, melakukan akselerasi (percepatan) revitalisasi pemasyarakatan. Dalam peraturan Menkumham tersebut diatas, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.
Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan pasti mengenal dengan Assesment Risiko Residivis Indonesia (RRI) -- Kriminogenik. Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilaksanakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (disingkat WBP). Instrumen Assessment Risiko (Risiko Residivis -- Indonesia (RRI) dan Assessment Kebutuhan (criminogenic) Indonesia hanya diperuntukkan bagi WBP/klien pemasyarakatan sebagai objek penilaiannya.
Apa itu yang di maksud dengan Asesmen Resiko dan Kebutuhan..?
Asesmen Resiko adalah Penilaian yang dilakukan mengidentifikasi resiko pengulangan tindak pidana, keamanan, keselamatan, Â stabilitas dan atau kemasyarakatan
Apa itu asesmen resiko, yaitu Instrumen yang disusun secara ilmiah dan terukur untuk mengidentifikasi resiko pengulangan tindak pidana bagi WBP tindak pidana umum
Asesmen Kebutuhan adalah Penilaian yang dilakukan untuk mengidentifikasi  kebutuhan  masing -- masing WBP untuk menentukan program perawatan/pembinaan/pembimbingan yang tepat sehingga akan memudahkan petugas menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Rutan/ Lapas dan Bapas secara lebih efektif  dan efisien serta intensitas program yang sesuai dengan bakat/potensi WBP.
Lalu apa saja yang diukur oleh Instrumen asesmen Resiko
1. Risiko keamanan
2. Risiko keselamatan
3. Risiko stabilitas
4. Risiko kemasyarakatan