Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Asesmen RRI (Resiko Residivis Indonesia) dan Kriminogenik (Kebutuhan)

1 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 1 Desember 2022   15:23 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, melakukan akselerasi (percepatan) revitalisasi pemasyarakatan. Dalam peraturan Menkumham tersebut diatas, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan pasti mengenal dengan Assesment Risiko Residivis Indonesia (RRI) -- Kriminogenik. Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilaksanakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (disingkat WBP). Instrumen Assessment Risiko (Risiko Residivis -- Indonesia (RRI) dan Assessment Kebutuhan (criminogenic) Indonesia hanya diperuntukkan bagi WBP/klien pemasyarakatan sebagai objek penilaiannya.

Apa itu yang di maksud dengan Asesmen Resiko dan Kebutuhan..?

Asesmen Resiko adalah Penilaian yang dilakukan mengidentifikasi resiko pengulangan tindak pidana, keamanan, keselamatan,  stabilitas dan atau kemasyarakatan

Apa itu asesmen resiko, yaitu Instrumen yang disusun secara ilmiah dan terukur untuk mengidentifikasi resiko pengulangan tindak pidana bagi WBP tindak pidana umum

Asesmen Kebutuhan adalah Penilaian yang dilakukan untuk mengidentifikasi  kebutuhan  masing -- masing WBP untuk menentukan program perawatan/pembinaan/pembimbingan yang tepat sehingga akan memudahkan petugas menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Rutan/ Lapas dan Bapas secara lebih efektif  dan efisien serta intensitas program yang sesuai dengan bakat/potensi WBP.

Lalu apa saja yang diukur oleh Instrumen asesmen Resiko

1. Risiko keamanan

2. Risiko keselamatan

3. Risiko stabilitas

4. Risiko kemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun