Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rumah Besar itu Namanya "Bapas" (Balai Pemasyarakatan)

29 November 2022   10:50 Diperbarui: 29 November 2022   10:57 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita berbicara tentang ABH, anak yang berhadapan dengan hukum. Maka sesuai dengan UU SPPA No. 11 Tahun 2012, maka akan di kenal dengan Nama "Pembimbing Kemasyarakatan". Wooww...mahluk apakah itu...? Ya, Pembimbing Kemasyarakatan atau di singkat dengan PK, adalah Pejabat Fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. (UU SPPA Pasal 1 ayat (14)). Para pembimbing kemasyarakatan ini bekerja di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bawah direktorat jenderal Pemasyarakatan.

Para pembimbing pemasyarakatan (PK), berkantor di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan nama "Balai Pemasyarakatan", yang sejarah nya terbentuk, sebagai berikut   dahulu kegiatan yang menyerupai kegiatan Balai Pemasyarakatan seperti sekarang ini telah ada sejak tahun 1927 pada masa penjajahan Belanda yang dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut "Reclassering ". Badan ini tidak berdiri sendiri namun menjadi satu dengan jawatan kepenjaraan yang disebut "Diesnt voor de Reclassering ", yang mengkoordinir Reclassering di kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Jogja, Medan dan Bandung. 

Usaha pengembangan kegiatan yang telah ada tersebut pelaksanaannya kurang efektif karena kegiatannya hanya ditujukan pada orang-orang Belanda dan peranakan Belanda saja. Hal ini disebabkan sangat sulit mencari tenaga pelaksana dan mahalnya biaya operasional, maka kegiatan ini semakin tersendat-sendat dan akhirnya tidak ada sama sekali. Lalu Pada Tahun 1964 diadakan musyawarah Dinas Kepenjaraan se-Indonesia di Lembang Bandung, yang merekomendasikan sistem kepenjaraan diubah menjadi sistem pemasyarakatan. 

Dalam sistem pemasyarakatan digunakan metode pendekatan baru yang menempatkan terpidana sebagai manusia yang harus tetap dihargai harkat dan martabatnya sesuai dengan falsafah Pancasila. Perlakuan terhadap narapidana ditujukan untuk melahirkan sikap sadar, insaf dan tertib dalam hidup bermasyarakat. 

Pembinaan yang dilaksanakan terhadap narapidana tidak cukup diberikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan saja tetapi juga diperlukan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan, maka lahirlah Keputusan Presiden Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember Nomor 75/4/Kep/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen yang didalamnya terdapat Direktorat Balai BISPA (Bimbingan dan Pengentasan Anak), yang berada dibawah Direktorat Tuna Warga. 

Perkembangan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No .4/6/13 tanggal 17 April 1967 dibentuk Inspeksi Bispa wilayah yang meliputi Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pada tanggal 22 Mei 1970 dibentuk Kantor BISPA di kota-kota besar Indonesia salah satunya di Bandung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JS.1/6/19 tanggal 22 Mei 1970. Kegiatan Balai BISPA semakin lama semakin menunjukkan eksistensinya maka untuk mengatur kegiatan dan tata kerja Balai BISPA lahirlah keputusan Menteri Kehakiman RI No. 02.PR.07.03 tahun 1987 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai BISPA. 

Pada tahun 1997 terjadi perubahan nama menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang di tetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI NO. M.1.PR.07.03 Tanggal 12 Februari 1997 yang di ikuti dikeluarkannya Surat Edaran (S.E) Dirjen Pemasyarakatan No E.PR.03.17 Tanggal 07 Maret 1997 tentang perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi Bapas. 

Melihat kondisi dan begitu pentingnya keberadaan Balai Pemasyarakatan yang dinilai dapat membantu semua orang yang terlanjur bermasalah dengan hukum dalam memulihkan keadaan serta memanusiakan mereka dalam menjalani kembali kehidupan bermasyarakat setelah menebus kesalahannya dengan menjalani pembinaan didalam LAPAS atau RUTAN. Balai Pemasyarakatan sendiri memberikan pelayanan melalui Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Pemasyarakatan Nomor : PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014, yang meliputi :

Bimbingan Klien Dewasa

Pemberian Izin ke Luar Kota

Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun