Merokok ketika sedang berkendara sering kali menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh sebagian orang. Padahal, tindakan merokok saat berkendara tidak hanya berbahaya untuk pengendara, tetapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, sekitar 30% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh gangguan konsentrasi yang terjadi saat pengemudi merokok. Saat merokok seringkali pengemudi tidak fokus pada kondisi jalan. Hal ini menyebabkan turunnya konsentrasi pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Selain itu, asap yang dihasilkan oleh rokok juga dapat mengganggu kesehatan seperti iritasi mata, luka, bahkan gangguan pernapasan. Pada ruang sempit atau tertutup seperti di dalam mobil dapat menyebabkan alergi bagi orang yang menghirupnya. Asap rokok sangat berbahaya terutama pada anak-anak, orang tua, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.Â
Puntung rokok yang dibuang sembarangan saat berkendara dapat memicu terjadinya kebakaran karena api rokok yang terbang tidak terkendali dan dapat jatuh di area atau benda yang mudah terbakar.Â
Secara hukum, pengendara yang merokok saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran tentang bahaya merokok saat berkendara karena memiliki banyak dampak negatif untuk pengemudi, penumpang, pengendara lain, maupun lingkungan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI