Mohon tunggu...
Ramlan
Ramlan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Salam (Jual Beli Pesanan)

27 Juni 2018   14:44 Diperbarui: 27 Juni 2018   17:42 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal

Rukun akad salam

  • terjadi antar dua belah pihak yang berakad yaitu penjual & pembeli
  • ijab qabul
  • harga tersebut sesuai dengan kualitas barang tersebut dan harus diketahui
  • harga harus diserahterimakan pada waktu yang telah ditetapkan

Syarat-syarat salam

  • Tidak ada unsur penipuan
  • tidak ada unsur riba
  • waktu penyerahan barang pesanan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan,kalau tidak ditetapkan maka terjadinya jual beli biasa

Contoh akad salam

Seorang ayah membeli laptop dengan kualitas yang tinggi sebesar 8 juta melalui toko Online (Online shop), dimana si ayah memesan kepada owner Online shop, setelah memesan sebuah laptop, ia langsung membayar uangnya terlebih dahulu kepada owner tersebut, sedangkan laptopnya akan diserahkan kepada si ayah pada waktu yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun