Mohon tunggu...
Ramlah Icha Vidani
Ramlah Icha Vidani Mohon Tunggu... Konsultan - Anggota dari LHS and Partners

"Hiduplah seolah olah kamu mati besok. Dan belajarlah seolah olah kamu hidup selamanya." - Mahatma Gandhi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hamil di Luar Nikah

8 November 2022   18:56 Diperbarui: 8 November 2022   19:08 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berhubungan badan layaknya seorang suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan merupakan suatu hal yang tidak mengejutkan sebetulnya di lingkungan masyarakat Indonesia saat ini. Bahkan, berhubungan badan layaknya suami istri tersebut juga dalam beberapa kasus terjadi pada remaja Indonesia, diantaranya ada yang masih duduk di bangku SMA bahkan SMP. 

Apabila ditarik dari kasus pada remaja, maka hal tersebut tidak terlepas pada pola asuh orang tua nya. Beberapa hal seperti pergaulan bebaslah yang kemudian menyebabkan anak remaja dapat melakukan suatu hal yang merupakan perbuatan yang haram dalam artian tidak senonoh atau bukan merupakan perbuatan yang patut.

Perbuatan yang tidak patut ini juga tidak terlepas dari orang dewasa. Perbuatan ini juga banyak terjadi di kalangan orang dewasa, mulai dari yang masih lajang hingga yang sudah mempunyai pasangan/sudah menikah. Berhubungan badan layaknya suami istri ini bahkan menyebabkan beberapa kasus mengalami kehamilan di luar nikah. Hal inilah yang akan diulik dalam artikel kali ini.

Hamil di luar nikah atau bahasa gaulnya MBA (Married by accident) ini mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Umumnya adalah pihak wanita, dikarenakan mereka yang nantinya mengandung anak dari hasil hubungan suami istri di luar pernikahan. Namun, apakah kerugian yang dialami wanita tersebut dapat menuntut pria yang menghamilinya untuk mendapatkan hukuman pidana?

Pada kenyataannya seseorang dapat dipidana menggunakan pasal perzinahan apabila perbuatan melakukan hubungan badan di luar perkawinan tersebut dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang mana keduanya atau salah satunya telah menikah dengan pasangannya masing – masing atau mereka bersetubuh dengan yang bukan pasangannya (overspel). 

Oleh karena itu, dalam pasal tersebut hanya dapat diberlakukan apabila pihak yang merasa dirugikan baik itu istri/suami sah dari salah satu pihak yang bersetubuh tersebut mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian. Pasal perzinahan ini merupakan delik aduan yang mana delik aduan baru dapat diproses oleh kepolisian apabila orang yang merasa dirugikan, baik itu istri/suami dari pihak yang melakukan hubungan badan tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian. Itu artinya tidak dapat diproses apabila tidak terdapat aduan.

Hal ini kemudian juga menjadi menarik ketika hubungan badan di luar nikah ini dilakukan oleh orang yang sama – sama lajang atau belum memiliki pasangannya masing – masing. Lalu bagaimana apabila dari hubungan badan tersebut menyebabkan kehamilan? Apabila terjadi kehamilan yang disebabkan oleh hubungan badan antara lelaki dan perempuan yang belum menikah, maka hal ini tidak dapat membuat lelaki tersebut mendapatkan hukuman pidana apabila hal tersebut dilakukan oleh orang – orang yang sudah cakap hukum atau orang dewasa dan tidak terdapatnya unsur paksaan serta dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka.

Hal ini dikecualikan apabila keduanya dilakukan oleh orang – orang yang tidak cakap hukum atau belum dewasa, yang mana apabila dilakukan oleh orang yang belum dewasa maka keduanya juga tidak dapat dipidana. Sedangkan apabila salah satunya telah dewasa melakukan hubungan badan di luar nikah dengan orang yang belum dewasa maka orang yang telah dewasa tersebut mendapatkan hukuman pidana.

Lalu bagaimana jika seorang pria yang telah menikah datang ke tempat pelacuran? Apabila si wanita pelacur tersebut tidak tahu menahu bahwa pria tersebut telah menikah, maka yang mendapatkan hukuman pidana hanya pada pria tersebut. Lantaran ia pasti tahu dirinya sudah menikah namun berzina. 

Berbeda hal apabila si wanita pelacur ini sudah mengetahui bahwa pria tersebut telah menikah. Tetapi sekali lagi, permasalahannya disini terletak pada pasal perzinahan yang hanya dapat diproses apabila terdapat laporan kepada pihak kepolisian. 

Pada kenyataan saat ini, perzinahan sendiri perlu adanya rombakan agar pasal ini tidak terbatas pada ketentuan – ketentuan yang termaktub dalam pasal tersebut. Melainkan harapannya pasal perzinahan ini jangkauannya dapat lebih luas lagi agar terciptanya hukum yang progresif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun