Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Arti Kemerdekaan Bagi Seorang Guru

23 Agustus 2014   22:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa ini sejak 69 tahun silam ternyata belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai persoalan yang dialami oleh para guru saat ini membuktikan bahwa mereka belum mampu membebaskan diri dari belenggu yang selama ini memasung kreativitasnya. Tak heran jika output yang dihasilkan pun masih jauh dari harapan.

Bagi seorang pendidik, kemerdekaan sendiri  memiliki tiga arti penting. Pertama, merdeka dari rasa lapar. Masalah kesejahteraan guru nampaknya masih menjadi persoalan utama yang hingga hari ini belum dapat diselesaikan. Tuntutan dari para guru (honorer) kepada pemerintah agar segera memperbaiki taraf hidupnya seharusnya dipandang sebagai persoalan serius, bukan sebaliknya. Bagaimana mungkin seorang guru dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya kepada peserta didik sementara dia sendiri dalam keadaan lapar.

Kedua, terbebas dari kepentingan politik. Seiring diberlakukannya otonomi daerah, peran guru (PNS) sebagai abdi negara pun perlahan bergeser menjadi abdi kepala daerah. Dalam banyak kasus, tak jarang para guru dipaksa untuk menjadi tim sukses bayangan oleh calon kepala daerah yang akan bersaing. Adapun bagi mereka  yang berusaha untuk menolak, ancaman mutasi serta intimidasi dari atasan pun selalu mengintai setiap saat.

Ketiga, terbebas dari ancaman hukuman. Lemahnya perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya, menjadi  salah satu persoalan serius yang harus dihadapi. Adanya konflik dengan pihak luar yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, tak jarang membuat guru harus duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis hakim. Padahal kesalahan yang mereka perbuat belum tentu sebanding dengan hukuman yang diberikan. Beberapa orang guru di sekolah tempat penulis mengabdi saat ini pun pernah merasakan getirnya intimidasi dari orangtua siswa hanya karena anaknya berselisih dengan anak lainnya di dalam kelas.

Mengingat pentingnya arti sebuah kemerdekaan bagi guru dalam mendidik tunas-tunas bangsa, sudah saatnya semua pihak bergerak untuk memberikan kontribusinya. Pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan tertinggi diharapkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh guru. Besarnya anggaran yang dikeluarkan hendaknya dipandang sebagai sebuah investasi dan bukan beban.

Adapun pemerintah daerah hendaknya benar-benar menyadari bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik anak. Mendorong mereka ke dalam pusaran politik hanya akan membuat harkat dan martabat guru jatuh di hadapan masyarakat. Oleh karenanya mendukung  guru agar bersikap netral merupakan keputusan yang bijak.

Selain kedua hal diatas, peran serta orangtua dalam menjaga hubungan baik dengan sekolah sangat diperlukan dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak hendaknya selalu dikomunikasikan dengan guru maupun kepala sekolah. Dengan demikian orangtua pun tidak perlu menempuh jalur hukum setiap kali anaknya mendapatkan masalah di sekolah.

Melalui berbagai upaya diatas, kita berharap setiap guru dapat memperoleh kemerdekaan sebagaimana yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Dengan begitu mereka pun dapat mencurahkan segenap potensi serta kreativitasnya dalam mendidik tunas-tunas bangsa sesuai dengan yang diharapkan.

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun