Mohon tunggu...
adlianto rambe
adlianto rambe Mohon Tunggu... -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Lanjutan Sekh Muda Ahmad Arifin Al Haj di PN Medan Hadirkan Saksi Ahli Saksi Ahli Nilai Fatwa Sesat Tetang Toriqot Samaniyah Salahi Prosedur

7 Maret 2015   19:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:01 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan: Sidang lanjutan Syekh muda Ahmad Arifin al haj guru besar toriqot samaniyah yang ada di jalan karya baktimedan johor memasuki tahapan menghadirkan saksi ahli dan saksi dari jamaah toriqot Samaniyah. Para saksi menolak keras fatwa sesat MUI Sumatra Utara yang dialamatkan kepada Syekh muda Ahmad Arifin al haj.

Salah satu saksi ahli yang hadir dalam persidanganpada hari Kamis (5/3/2015) di PN Medan ,yaitu KH Wahfiuddin Sakam seorang da’i nasional, praktisi tarekat TQN Abah Anom. 

Terkait kasus Syekhmuda Ahad Arifin al haj ini, Kiai Wahfiudin telah melihat secara dekat baik berinteraksi dengan Syekhmuda Ahmad Arifin al haj dan para jamaahnya maupun dialog dengan komisi fatwa MUI Medan.

Ada beberapa temuan dan kesimpulan atas masalah ini. Pertama: dari aspek prosedur Komisi Fatwa MUI Medan telah membuat kesalahan fatal dalam membuat fatwa ini sama sekali tidak mengikuti prosedur penetapan fatwa yang dibuat oleh MUI Pusat.

Fatwa ini hanya didasarkan pada laporan dua orang murid SU dan ARSAD EPENDI, yang sudah dipecat karena terbukti melakukan kesalahan fatal, lalu komisi fatwa MUI menginterograsi Syekh muda Ahmad Arifin dengan memberikan pertanyaan jebakan. Hal ini dapat dilihat dari video asli bukan editan, yang di abadikan saat sekh muda Ahmad arifin al hajbertemu memenuhi undangan oleh pihak MUI Medan.

Komisi fatwa MUI Medan menolak keras kesaksian perwakilan jamaah tarekat Samaniyah yang jumlahnya begitu cukup banyak. Komisi fatwa MUI Medan juga tidak melakukan investigasi lapangan baik di tempat pengajian Syekh Muda Ahmad Arifin maupun para muridnya, tetapi tiba-tiba dalam kurun waktu yang sangat singkat, keluar fatwa sesat. Karena itu, fatwa ini adalah fatwa ceroboh.

Kedua: subtansi fatwa terkait soal furu’iyah yaitu proses penciptaan Adam, zakat mal kepada guru, dan nikah mut’ah. Ketiga aspek tersebut tidak layak untuk dikeluarkan fatwa sesat.

Soal nikah mut’ah Syekh muda Ahmad Arifin Al Haj hanya ditanya pendapatnya lalu dijawab menurut pandangan para ulama. Namun oleh komisi fatwa MUI Medan disimpulkan bahwa Syekh muda Ahmad Arifin mengajarkan nikah mut’ah. Padahal menurut para jamaah menolak tuduhan tersebut karena Syekh muda Ahmad Arifin guru pengajian toriqot samaniyah ini, dari ribuan jamaah nya sama sekali tidak mengajarkan tentang nikah mut’ah baik di pengajian maupun di luar pengajian. 

Ketiga: menurut pengakuan sekretaris komisi fatwa Ardiansyah bahwa fatwa MUI Medan digunakan kelompok lain untuk menampar Syekhmuda Ahmad Arifin dengan cara tidak langsung. Memang faktanya, setelah keluar fatwa prematur tersebut kelompok radikal FUI (Forum Umat Islam) langsung melaporkan Syekhmuda Ahmad Arifin berdasarkan fatwa MUI Medan dengan tuduhan penistaan agama. Hal ini dinilai sangat berlebihan, padahal ini persoalan sepele sama sekali tidak memenuhi syarat penistaan agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun