Pada dasarnya indonesia yang jumlah penduduknya mencapai 275 Juta Jiwa dengan multi dimensi suka, ras, golongan dan agama tidak akan bisa membentuk Negara Islam, seperti sikap kritis Guru Tua terhadap Negara Islam Indonesia bentukan Kartosuwiryo, Daud Beureueh dan Kahar Muzakar. Akan tetapi menciptakan Masyarakat yang islami itu bisa terwujud. Maka perlu adanya platform kembali atas pembangunan bangsa dengan mewujudkan Good Governance pada semua Lapisan pengelolaan negara, tidak hanya itu mengembangkan dan memperkuat pranata-pranata Demokrasi: Kebebasan sipil (khususnya Pers dan Akademik) serta pembagian tugas wewenang yang jelas antara Legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan mengusung kembali platform pembangunan bangsa agar terciptanya pemerataan keadilan yang mana menjadi cita-cita islam yaitu masyarakat yang terbebas dari kesengsaraan dan ketidak adilan..