Mohon tunggu...
Ramadhan Adi Wiguna
Ramadhan Adi Wiguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki minat terhadap alam, fenomena disekitar serta tertarik dalam filsafat. Hobi jalan-jalan, main game, mendengarkan musik, nonton, berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patuhi dan Jalani

23 Januari 2023   20:00 Diperbarui: 23 Januari 2023   19:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia tak luput dari resiko yang dapat memberikan dampak yang signifikan. Hampir setiap pekerjaan memiliki resikonya sendiri, tak terkecuali di bidang industri yang memiliki resiko kecelakaan kerja. 

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 1 ayat (2) berbunyi "Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja." Secara umum, K3 merupakan upaya perlindungan kepada para tenaga kerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak kepada tenaga kerja sebagaimana mestinya.

Upaya dalam menjamin K3 dapat terealisasi dengan baik dapat dimulai dari rambu-rambu keselamatan kerja yang dapat mengatur jalannya kinerja perusahaan mulai dari larangan, perintah, peringatan hingga pemberitahuan. Tentunya hal ini patut diberikan perhatian lebih mengingat kecelakaan kerja awalnya bersumber dari ketidaktahuan, kelalaian sampai kurangnya edukasi akan K3. 

Hal ini merupakan komponen penting yang semua orang wajib terlibat mulai dari pemilik perusahaan hingga tenaga kerja yang bekerja di dalam perusahaan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir kecelakaan kerja yang merugikan. Untuk itu, dalam aspek keselamatan kerja, pemilik perusahaan harus bisa memberikan perlindungan atas keamanan dan kesehatan pekerja selama menjalankan tugasnya.

Kecelakaan kerja terjadi karena tindakan yang salah ataupun penciptaan kondisi yang tidak aman. Kelalaian, ketidakwaspadaan, ketidakpatuhan merupakan sebab dari kecelakaan kerja yang memiliki poin penting untuk perlu difokuskan terlebih dahulu. Dalam antisipasi kecelakaan kerja memerlukan analisa yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan terburuk yang dapat terjadi ketika seorang pekerja sedang melaksanakan tugasnya. Hal tersebut dilakukan agar lebih baik selamat untuk mengurangi kemungkinan dan resiko yang dapat timbul dalam pekerjaan.

Standarisasi K3 dapat dilaksanakan sebagai upaya penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengupayakan peralatan kerja yang aman dan nyaman sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Hal ini tentunya memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang secara umum sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Sudah sepatutnya SOP disesuaikan secara berkala agar para pekerja terhindar dari bahaya. SOP tidak boleh diabaikan dan harus tetap dijalankan sesuai dengan apa yang sudah diatur oleh perusahaan. Seluruh elemen dalam perusahaan memiliki peranan penting dalam penjaminan dan pelaksanaan K3. Sebagai bentuk upaya pencegahan dapat dilaksanakan sosialisasi akan kecelakaan kerja, meningkatkan kesadaran kepada karyawan akan pentingnya K3, serta penjaminan akan kualitas sarana prasarana yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

K3 untuk seluruh tenaga kerja sangatlah penting mengingat semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja akan berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Tak hanya kesehatan fisik, melainkan juga kesehatan psikologis yang dimiliki. Ketika kesehatan dan keselamatan terjaga, perusahaan juga akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten dan memiliki kinerja serta produktivitas yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun