Mohon tunggu...
Ramadina salwandafatihah
Ramadina salwandafatihah Mohon Tunggu... Bankir - MAHASISWA

Saya suka menulis dan bersepeda. saya suka minuman coklat tapi tidak dengan coklat batangan, kaloemas batngan bolehlah...sekian

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaruh Sejarah Konstitusi Klasik pada Abad Pertengahan Hingga Modern Terhadap Konstitusi di Indonesia

31 Oktober 2022   05:48 Diperbarui: 31 Oktober 2022   09:03 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

17 Agustus tahun 45 itulah hari kemerdekaan kita konstitusi negara kita Indonesia UUD, Jika kita berbicara mengenai sumber hukum yang ada pada hukum tata negara itu dikenal dengan adanya dua sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum dalam arti formal dan yang kedua itu adalah sumber hukum dalam arti materiil 

secara singkat sumber hukum dalam arti formal Itu bisa diartikan sebagai sumber dimana sebuah peraturan mendapatkan kekuatan hukum misalnya sebuah peraturan perundang-undangan 

Adapun sumber hukum dalam arti materiil itu merupakan substansi atau isi yang mempengaruhi maksud yang dituju oleh sebuah aturan hukum misalnya kebutuhan masyarakat akan sebuah peraturan hukum

sumber hukum formal yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sebuah negara yaitu konstitusi.

konstitusi itu merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan sebagai organisasi sebuah negara, Jadi bagaimana cara menyelenggarakan sebuah negara itu ditentukan atau dira terangkum dalam sebuah kerangka yang dinamakan konstitusi baik konstitusi yang tertulis maupun yang tidak tertulis, adapun dalam arti sempit konstitusi itu merupakan aturan dasar sebuah negara yang sifatnya tertulis konstitusi itu seringkali diartikan sebagai undang-undang dasar sebuah negara pendapat ini bisa benar jika konstitusi itu hanya diartikan secara sempit karena undang-undang dasar itu merupakan konstitusi yang sifatnya tertulis tapi pendapat ini juga bisa salah jika konstitusi diartikan secara luas karena seperti yang sudah kita jelaskan tadi jika diartikan secara luas maka konstitusi itu merupakan aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis jadi bisa kita katakan setiap negara itu memiliki konstitusi Tapi tidak semua negara itu memiliki undang-undang dasar seperti Inggris misalnya Inggris itu tidak memiliki undang-undang yang tertulis atau tidak memiliki undang-undang dasar yang tertulis tapi Inggris itu memiliki konstitusi yang tidak tertulis.

berdasarkan sejarahnya konstitusi itu sudah dikenal semenjak zaman Yunani maupun zaman Romawi tapi tentunya konstitusi pada masa itu memiliki pengertian yang berbeda atau memiliki makna yang berbeda dengan konstitusi yang kita kenal dengan yang ada.

Pada masa modern pemahaman konstitusi pada masa itu masih sangat sederhana dan hanya merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat-istiadat yang tersusun di dalam kumpulan hukum. Adapun di dalam sumber lain itu disebutkan juga bahwa konstitusi pada masa Yunani itu merupakan pengaturan kekuasaan secara umum dalam fungsi negara tapi sekalipun konstitusi itu masih sangat sederhana perbedaan antara konstitusi dengan hukum biasa itu sudah bisa terlihat sebut saja Aristoteles.

Aristoteles itu membedakan konsep politeia dengan nomor politeia itu dapat diartikan dengan konstitusi sedangkan nomor itu disejajarkan dengan undang-undang biasa, pada politik ada nomornya. Aristoteles itu mengemukakan bahwa sebuah konstitusi itu didalamnya berkaitan dengan penyusunan jabatan di dalam suatu negara kemudian juga menentukan apa yang dimaksud dengan pemerintah serta menentukan apa yang menjadi tujuan suatu masyarakat kemudian selain di Yunani di Romawi atau pada masa Romawi kuno sisero itu memandang hukum sebagai sesuatu yang berada diluar atau terpisah dari yang namanya negara namun sekalipun terpisah , negara itu harus dapat tunduk dan menyesuaikan dengan aturan yang ditentukan hukum sehingga dapat dipahami bahwa ada aturan-aturan dimana sebuah negara itu harus tunduk dan mengikuti aturan main yang ada pada hukum itu dan ketentuan itu dapat kita padankan, pada masa sekarang itu sebagai konstitusi the lounge dan di abad ke-7 pada masa penyebaran Islam di timur tengah itu terjadi perkembangan peradaban secara pesat dibawah pimpinan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Pada masa itu adanya satu penyusunan persetujuan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang ada di kota Madinah untuk bersama-sama membentuk struktur kehidupan bersama yang dapat kita sebut sekarang itu sebagai struktur kenegaraan dan kesepakatan Inilah yang disebut dengan piagam Madinah, dan Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama yang ada pada sejarah penyusunan kenegaraan untuk membentuk sebuah negara sehingga dapat dikatakan bahwa lahirnya Piagam Madinah ini merupakan cikal-bakal konstitusi yang dituangkan secara tertulis dan di dalam masa modern. dimana pengertian konstitusi itu dipahami sebagai peraturan dasar sebuah negara seperti yang ada pada masa sekarang, 

Negara pertama yang menyusun konstitusi dalam satu naskah undang-undang tertulis itu adalah Amerika Serikat yang kemudian penyusunan konstitusi ini diikuti oleh negara-negara lainnya di Eropa seperti Belanda Italia Swedia Norwegia hingga ke Asia Tenggara yang pada akhirnya sampai ke Indonesia yang kita kenal dengan undang-undang Dasar 1945.

Sebuah konstitusi itu dikatakan dan diberlakukan sebagai hukum dasar suatu negara, maka kita perlu mengetahui tingkatan-tingkatan dari sebuah konstitusi, dikutip dari pendapat Herman Heller konstitusi itu dibagi dalam tiga tingkatan yang antara lain konstitusi Itu bisa diartikan dalam pengertian sosial politik konstitusi yang diartikan sebagai pengertian hukum, dan konstitusi yang diartikan sebagai peraturan tertulis Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun