Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Yuk Cek Prestasi Anies Baswedan (2), Menguji Nalar Kompasianers

9 Juni 2019   08:55 Diperbarui: 9 Juni 2019   11:42 4260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tangkapan layar pada Kompasiana.com

Dan ..janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil   Al-Maidah (5) 

 

Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah. (Shahih Muslim No.3241)

Ijinkan penulis meng-quote sumber diatas. Tidak ada niat memaksakan pemahaman keagamaan yang penulis anut untuk anda yang belum tentu semua sama keyakinan dengan penulis.

Pada ayat pertama, Qur'an menjelaskan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum mendorongmu berbuat tidak adil.

Ini menunjukkan, Allah SWT Tuhan Maha Esa memberitahukan kita bahwa rasa kebencian cenderung membuat kita tidak adil. Itu mengapa mesti turun ayat yang melarang rasa kebencian ekstrim karena menjadikan sikap tidak adil.

Penulis tidak menafikan adanya rasa alami yang bernama 'benci', karena rasa benci kadang adalah lawan dari suka dan secara umum diterima sebagai sikap manusiawi.

Hanya saja kita jangan hanya memandang hanya ada kedua opsi tadi. Benci dan suka. Kita pun lupa masih ada opsi ketiga. Netral. 

Penulis dapat memberikan contohnya: "apakah anda suka rambut keriting"?. Maka kita dapat memilih, 1. suka, 2.tidak begitu suka, 3. biasa saja, 4.kurang suka, 5.lebih suka rambut lurus. Tanpa memilih kata #benci. 

Ketika manusia dapat mengatasi sikap dan cara pandangnya pada suatu objek dan bersikap netral, bijak, nalar maka kedewasaannya telah mencapai taraf kematangan secara psikologi.

Pada Hadist HR Muslim di quote ke-2, menjelaskan pelarangan pada hakim untuk memutuskan perkara ketika sedang marah.

Karena ketika seseorang marah, impuls yang mengalir dari reseptor ke otak cenderung cepat dan mengacaukan aspek pertimbangan. Ini mengakibatkan kecenderungan tidak objektif dalam tindakan memutuskan sesuatu.

Kalau pembaca ragu, coba ingat2 ketika anda marah. Pernah kah perilaku anda melewati sikap asli anda? Makanya kita sering kali menyesal pasca marah dan meminta maaf pada subjek yang menerima perilaku kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun