Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gugat Ke Mahkamah Konstitusi, Tuduhan Makar Ternyata Hoaks

24 Mei 2019   23:45 Diperbarui: 25 Mei 2019   01:17 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khususnya pemilu presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 24 May 2019 sekira pukul 22.37 WIB.

Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi telah menerima pengajuan gugatan tersebut. Pengajuan masih dapat diproses karena masih dalam tenggat waktu yang tersisa, yakni tidak kurang 1 jam dari pukul 24.00 WIB (batas terakhir pengajuan gugatan).

Tidak terlihat pasangan calon presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto maupun pasangannya Sandiaga Salahuddin Uno dalam rombongan yang tiba di gedung MK pada hari ini.

Pengajuan gugatan oleh BPN diwakili pengacara senior yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjoyanto.

Selain Bambang, terlihat pula Denny Indrayana yang penah menjadi dosen di Universitas Gajah Mada (UGM)/ mantan wakil mentri hukum dan hak azazi manusia (wamenkumham) era SBY. Ada pula pakar hukum tata negara kenamaan Irman Putra Sidin. Tim Hukum yang mengajukan gugatan ini dikoordinir oleh adik sang Capres, Hashim Djoyohadikusumo.

Bambang Wijayanto menyebut tim hukum BPN dalam perkara sengketa hasil Pilpres ini berjumlah 8 orang. Tim ini juga telah siap dengan bukti2 yang dibutuhkan dalam meyakinkan Hakim MK bahwa Pilpres 17 April 2019 kemarin (diduga) telah berlangsung dengan kecurangan yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif. Tujuan gugatan ini adalah mengembalikan kedaulatan rakyat.

"Kami mendorong Mahkamah Konsitusi bekerja beyond the law. Indonesia bukan sekedar negara hukum tapi berpucuk kepada kedaulatan rakyat," sebut Bambang kepada BBC.

Gugatan (ke MK) ini seakan membenarkan pernyataan Capres nomer urut 02 Prabowo Subianto tempo hari yang menegaskan tidak akan menempuh jalan diluar konstitusi.

Beliau bahkan mengarahkan pendukung agar tertib dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, juga agar segera pulang bila jam sudah habis serta meminta agar menghindari cara2 kekerasan.

Sang Cawapres juga masih dalam satu narasi yang sama. Bahwa benar ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan Pemilu ini, namun tetap berjalan dalam koridor yang disepakati (konstitusi).

"Sangat sulit menyatakan pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapat berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami ketidakdilan yang terjadi selama pemilu kemarin," papar Sandiaga Salahudin Uno dirumah Prabowo pada Jumat siang setelah memastikan gugatan akan dilayangkan ke MK hari ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun