Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern
Identitas Buku
Judul          : Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern
Penulis        : Dr. Umul Baroroh, M.Ag.
Penerbit       : Eureka Media AksaraÂ
Tahun Terbit  : 2022
Perkawinan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga sebuah institusi sosial dengan implikasi hukum yang signifikan. Seiring perkembangan zaman, hukum perkawinan Islam mengalami berbagai adaptasi untuk menyesuaikan dengan perubahan sosial, budaya, dan sistem hukum di berbagai negara. Buku Hukum Perkawinan Islam di Dunia Modern karya Dr. Umul Baroroh, M.Ag., membahas secara mendalam penerapan hukum perkawinan Islam di berbagai negara Muslim serta perkembangannya dalam konteks modern. Melalui pendekatan perbandingan, buku ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika hukum perkawinan di dunia Islam.
Sebagai bagian dari hukum keluarga Islam (fiqh munakahat), hukum perkawinan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Namun, implementasinya di dunia modern tidak terlepas dari pengaruh sistem hukum nasional masing-masing negara. Beberapa negara Muslim, seperti Arab Saudi dan Pakistan, menerapkan hukum Islam secara konservatif, sementara negara lain seperti Indonesia dan Tunisia telah melakukan reformasi hukum perkawinan dengan menyesuaikan aturan syariat dengan kebutuhan modern, terutama terkait hak-hak perempuan dan regulasi poligami.
Buku ini menyajikan perbandingan hukum perkawinan Islam di berbagai negara. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menetapkan batas usia minimal perkawinan, mewajibkan pencatatan nikah, serta membatasi praktik poligami dengan berbagai syarat ketat. Sementara itu, Malaysia memiliki sistem hukum keluarga Islam yang bervariasi di setiap negara bagian, tetapi tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Poligami diperbolehkan dengan persetujuan dari pengadilan, dan perceraian harus melalui prosedur hukum yang jelas.
Di Yordania, hukum perkawinan merupakan kombinasi antara hukum Islam dan hukum modern, terutama dalam perlindungan hak perempuan pasca perceraian serta regulasi hak waris dan nafkah anak. Adapun Mesir telah melakukan berbagai reformasi hukum keluarga yang lebih progresif, khususnya dalam memperkuat hak-hak perempuan dan pembatasan poligami. Perbedaan kebijakan di berbagai negara ini mencerminkan bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan konteks sosial dan politik masing-masing negara.